Text
Penyelesaian secara diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana (studi di Polresta) (CD)
Anak adalah aspek terbesar sebagai generasi penerus bangsa.
Perkembangannya menjadi tanggung jawab semua pihak khususnya orang tua
dan lingkungan ia tumbuh. Semakin buruk lingkungan, maka anak tumbuh
dengan perilaku yang buruk pula. Dan jika ini terjadi, anak tidak hanya
melakukan kenakalan biasa tetapi bisa melakukan kejahatan/tindak pidana.
Dalam tahap ini anak akan ditindak secara hukum, karena mereka sudah
melanggar undang-undang yang berlaku. Penyelesaian kasus anak di tingkat
kepolisian menggunakan penyelesaian secara diversi dengan pendekatan
keadilan restoratif. Diversi adalah penyelesaian kasus diluar jalur hukum. Saat
pihak kepolisian menggunakan penyelesaian secara diversi pertimbangannya
antara lain ancaman hukuman pidana anak kurang dari tujuh tahun dan
persetujuan kedua belah pihak. Tetapi bila ada pihak yang tidak setuju
penyelesaian secara diversi, maka kasus ini akan tetap diselesaikan secara
ligitasi.
Penyelesaia secara diversi sangat penting dalam penyelesai kasus
pidana anak, karena penyelesaian ini tetap menjaga hak-hak yang dimiliki anak
baik sebagai korban ataupun pelaku tindak pidana. Penyelesain secara diversi
bertujuan pemulihan keadaan anak seperti semula bukan untuk ajang balas
dendam dalam penyelesaian kasus tindak pidana. Anak masih memiliki masa
depan yang panjang dan dapat diperbaiki untuk menggapai masa depan yang
lebih baik.
Kata kunci: anak, Kejahatan anak, diversi, keadilan restoratif
Tidak tersedia versi lain