Text
Penyidikan terhadap tindak pidana laporan palsu (studi di Polresta Malang) (CD)
Perbuatan pidana dengan pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya itulah yang di namakan dengan tindak pidana pemalsuan dalam bentuk (kejahatan dan pelanggaran). Perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan pelanggaran. Salah satu kejahatan yang mengakibatkan kerugian orang lain yaitu berupa kejahatan laporan palsu disini diatur dalam pasal 317 KUHP KUHP : Pasal 317 KUHP ini adalah kasus fitnah, namun dengan pasal tentang fitnah yang lain bandingkan dengan pasal 220 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: Dalam pasal 220 KUHP “Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Tujuan Penelitian, untuk mengkaji cara penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana laporan palsu di Polresta Malang. Untuk mengkaji kendala-kendala dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana laporan palsu di Polresta Malang.
Jenis penelitian adalah empiris, yaitu penelitian dengan studi langsung terhadap fenomena atau kasus yang terjadi di masyarakat. Dalam penulisan hukum ini metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis-kriminologis. Secara yuridis adalah menelaah peraturan perundangan yang berlaku kemudian melakukan kajian secara sistematis dan intensif terhadap aspek hukumnya. Adapun pendekatan yaitu pendekatan secara kriminologis adalah digunakan dengan menganalisa sebab-sebab kejahatan dan pelaku kejahatan. Pengertian Kriminologi, secara sederhana adalah penelitian atau kajian yang menggunakan pendekatan kriminologi. Pendekatan kriminologi umumnya dalam bentuk penelitian hukum Empirik, faktor yang pokok terutama adalah studi lapangan (field research).
Cara penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana laporan palsu di Polresta Malang, Cara penyelidik dalam menyelidiki tindak pidana laporan palsu di wilayah hukum Polresta Malang adalah adanya laporan yang di laporkan oleh korban dan Setelah laporan diterima dan diadakan BAP dan penyelidik mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh polisi dengan adanya penyelidikan yang di atur dan strategi oleh polisi dan baru dilakukan penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan saksi -saksi yang ada. Kendala-kendala penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana laporan palsu di Polresta Malang. Kendala penyelidik dalam menyelidiki tindak pidana laporan palsu dengan cara di wilayah hukum Polresta Malang adalah : pertama kurangnya saksi dalam proses penyidikan tindak pidana tersebut berlangsung, kedua sulitnya menemukan tersangka yang melakukan tindak pidana, ketiga kurangnya barang bukti dalam proses penyidikan dan yang keempat tidak adanya yang bisa dijadikan tersangka dalam proses penyidikan
Tidak tersedia versi lain