Text
Perlindungan hukum terhadap narapidana korban penyalahgunaan narkotika (CD)
Tujuan pidana penjara dititik beratkan pembinaan narapidana. Pembinaan adalah suatu bagian dari proses rehabilitasi watak dan perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana hilang kemerdekaan, sehingga ketika mereka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mereka siap berbaur kembali dengan keluarga dan masyarakat. Karena pidana penjara itu sudah mempunyai tujuan, maka tidak lagi tanpa arah atau tidak lagi seakan-akan menyiksa. Pelaksanaan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan adalah sebagai jalan keluar untuk membina dan juga menghembalikan narapidana ke jalan yang benar. Perilaku-perilaku menyimpang yang pernah mereka lakukan diharapkan tidak terjadi lagi dan mereka dapat berbaur menjadi anggota masyarakat yang bertingkah laku baik. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahui perlindungan hukum apa saja yang diberikan Lembaga pemasyarakatan klas I A Lowokwaru Malang terhadap narapidana penyalahgunaan narkotika. 2. Untuk mengetahui kendala-kendala apa dalam melakukan proses pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan klas I A Lowokwaru malang.
Perlindungan hukum terhadap narapidana diatur dalam : UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1995 yaitu pembebasan bersyarat. Hak ini merupakan hak pengintegrasian narapidana, yaitu hak narapidana untuk sepenuhnya berada di tengah-tengah masyarakat, dengan syarat narapidana tersebut telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya. Undang-Undang Dasar 1945 tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di dalam pasal 3 ayat (3) menegaskan bahwa: Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
Kendala-kendala apa dalam melakukan proses pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan klas I A Lowokwaru Malang Faktor hukum itu sendiri. Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur secara khusus mengenai penerapan rehabilitasi terhadap korban. Tetapi belum mengatur secara rinci mengenai bagaimana proses atau sistematika penerapannya. Faktor penegak hokukm, endala yang dihadapi dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap korban dalam tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dari segi penegak hukum di Lapas Klas I A Lowokwaru Malang tahun 2015 yaitu hakim sulit untuk memutuskan rehabilitasi terhadap terdakwa karena dalam penjatuhan putusan.
Kata kunci : Perlindungan hukum narapidana, penyalahgunaan narkoba
Tidak tersedia versi lain