Text
Upaya Polri dalam menanggulangi peredaran senjata api ilegal di masyarakat (studi di polresta Malang) (CD)
Skripsi ini penulis beri judul “Upaya Polri Dalam Menanggulangi Peredaran Senjata Api Ilegal Di Masyarakat (Studi di Kepolisian Resort Kota Malang)”. Sejauh ini salah satu kejahatan yang meresahkan masyarakat adalah kejahatan dengan menggunakan senjata api. Maraknya peredaran senjata api di kalangan sipil atau masyarakat adalah sebuah fenomena global. Tidak tertatanya pengawasan terhadap kepemilikan senjata api baik legal maupun illegal yang dimiliki oleh masyarakat umum, aparat kepolisian dan TNI, merupakan salah satu penyebab timbulnya kejahatan-kejahatan dengan penyalahgunaan senjata api di Indonesia.
Di Indonesia, angka pasti tentang perdagangan senjata api, legal maupun illegal sulit diperoleh, meski peredarannya di masyarakat sipil dipastikan selalu meningkat. Karena alasan administrasi kepemilikan senjata api kurang tertib diawasi, maka aparat kepolisian tidak tahu pasti berapa banyak senjata api yang beredar di masyarakat, karena kepemilikan senjata api illegal sulit sekali untuk dilacak. Berdasarkan hal tersebut, maka ada beberapa hal yang dapat kita lihat, diantaranya adalah apa faktor penyebab sehingga timbulnya peredaran senjata api ilegal di masyarakat, apa ketentuan hukumnya terhadap pelaku penyalahgunaan senjata api, serta apa kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi peredaran senjata api ilegal di masyarakat.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Ketentuan penggunaan senjata api yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran, Izin, dan pemberian Izin Pemakaian Senjata Api, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Hukuman Istimewa Sementara, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terbatasnya jumlah personil kepolisian dalam melaksanakan fungsi patroli kepolisian, kurangnya perhatian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya, dan kurang aktifnya masyarakat terhadap suatu tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitarnya merupakan kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Resort Kota Malang dalam menanggulangi peredaran senjata api ilegal di dalam masyarakat.
Tidak tersedia versi lain