Text
Peran Kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak (studi kasus di Polres Malang Kota) (CD)
Dalam menciptakan keamanan, ketertiban serta kelancaran berlalu lintas diwilayah hukum Polres Malang Kota Peran Polisi saat ini adalah sebagai pemelihara Kamtibmas juga sebagai aparat penegak hukum dalam proses pidana oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan terhadap kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak, yang dibagi menjadi 3 (tiga). Yang pertama pencegahan secara pre-emtif yaitu himbauan atau pendekatan yang merupakan peran awal dari pihak kepolisian yaitu dengan cara dilakukannya pendidikan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dalam pengenalan mengenai rambu-rambu lalu lintas. Selanjutnya secara preventif atau pencegahan yaitu dengan dilakukannya kegiatan tertib berlalu lintas terhadap pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor, keberadaan polisi lalu lintas pada setiap pos keamanan yang berada dijalan serta dilakukannya pengawasan lalu lintas terhadap arus lalu lintas yang rawan kemacetan, rawan kecelakaan serta rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ke tiga adalah secara represif yaitu yang merupakan tugas pokok kepolisian dalam aspek penegakan hukum, pencegahan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya pre-emtif dan reventif yang dilaksanakan dengan cara dilakukannya operasi rutin lalu lintas dengan cara memeriksa kelengkaan kendaraan dan kelengkapan perorangan dari para pengguna jalan raya dan dilakukannya Operasi gabungan dengan melibatkan unsur dinas serta unsur militer
Upaya pencegahan yang paling efektif untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak yaitu dengan memberikan pengetahuan berlalu lintas sejak dini. Dengan dimasukannya materi pendidikan berlalu lintas ke dalam kurikulum sesuai dengan kelompok umur dan dilakukan kursus pelatihan keselamatan jalan bagi para murid dan guru., pada umumnya terjadi karena kealpaan. tersebut. Dalam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dapat diselesaikan dengan cara diversi. Diversi sendiri adalah pengalihan penanganan kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat. Oleh sebab itu diversi dapat menjadi bentuk penyelesaian pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak apabila hal tersebut dapat mendorong anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya serta memberikan kesempatan bagi anak untuk mengganti kesalahan yang dilakukan dengan berbuat kebaikan bagi si korban dan memberikan kesempatan bagi anak untuk dapat mempertahankan hubungan dengan keluarga. Untuk mengatur masalah anak yang berkonflik dengan hukum, telah disahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang terdiri atas 108 pasal itu, ditegaskan bahwa yang disebut dengan Anak dalam kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Sistem Peradilan Anak pun wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, serta wajib diupayakan diversi dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak.Pengertian diversi sendiri adalah pengalihan penanganan kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat.
Terdapat beberapa hal yang menjadi kendala bagi pihak kepolisian dalam mencegah dan menangani pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak salah diantaranya adalah belum ada dukungan sepenuhnya dari orang tua bila ada remaja dibawah umur yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pertambahan jumlah kendaraan bermotor yang tidak seimbang dengan ketersediaan sarana dan prasarana serta peralatan lalu lintas termasuk kendala yang dialami polisi dalam menangani pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak. Selain itu rendahnya kesadaran hukum masyarakat pemakai jalan yang masih belum dapat dikatakan baik. Belum memiliki kepatuhan dan ketaatan untuk mengikuti hukum yang berlaku juga menjadi salah satu kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian. Selain itu polisi lalu lintas juga sering mengalami beberapa kendala-kendala diantaranya sebagai berikut :
1. Kurangnya jumlah mobil yang tersedia untuk melakukan patroli lalu lintas;
2. Kurangnya jumlah personil lalu lintas;
3. Kurangnya jam patroli lalu lintas;
4. Kurangnya kerjasama dari pihak masyrakat untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang tertib aman dan lancar.
Agar terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan tertib serta lancar, maka diperlukan adanya dukungan dari masyarakat itu sendiri kita tidak dapat menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Tetapi harus terjalin kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pihak kepolisian dikarenakan masyarakat juga memiliki peran penting dalam terciptanya kondisi lalu lintas yang lancar, aman dan tertib.
Kata Kunci : Pelanggaran Lalu Lintas, Anak.
Tidak tersedia versi lain