Text
Pelaksanaan lembaga pemasyarakat terhadap pembebasan bersyarat bagi narapidana (studi di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang) (CD
Fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan belaka, namun juga sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Konsepsi itu di Indonesia disebut pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan HAM sebagai penyelenggara Sistem Pemasyarakatan Indonesia, menyelenggarakan Sistem Pemasyarakatan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga narapidana dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakatnya, kembali aktif berperan dalam pembangunan serta hidup secara wajar sebagai seorang warga negara melalui pembinaan yang akan dijalani di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah : Untuk mengetahui pelaksanaan Lembaga Pemasyarakatan Malang Terhadap Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana. Untuk mengetahui hambatan Lembaga Pemasyarakatan Malang terhadap Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana.
Cara pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Malang adalah dengan cara melalui, tahap-tahap pembinaan lembaga pemasyarakatan kelas I Malang, aktivitas pembinaan narapidana, serta sarana dan prasarana dalam menunjang pembinaan-pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan kelas I Malang.. Hambatan yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Malang dalam melakukan pembinaan narapidana recidive adalah dilihat dari segi fasilitas dan kwantitas: etnis yang berbeda, kurangnya jumlah petugas keamanan, jumlah warga binaan (penghuni) yang melebihi kapasitas, sarana fisik bangunan Lembaga Pemasyarakatan, serta masih kurangnya minat warga binaan khususnya bagi narapidana residivis. Sedangkan dilihat dari segi pelaksanaan pembinaan hambatan yang dihadapi yaitu, dibidang pembinaan intelektual, di bidang keterampilan, di bidang bimbingan kerja, dan dalam pemberian asimilasi. Untuk mengatasi kurangnya jumlah petugas keamanan dengan berusaha untuk menambah petugas penjaga keamanan, untuk mengatasi hambatan pada pembinaan intelektual dengan cara meminta bantuan dari instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat, dibidang keterampilan pihak lembaga pemasyarakatan akan bekerja sama dengan BLK (Balai Latihan Kerja), dibidang bimbingan kerja petugas pemasyarakatan akan mengadakan pameran hasil kerja atau karya dari narapidana, pada pelaksanaan asimilasi baik lembaga pemasyarakatan, masyarakat, maupun narapidana harus berperan aktif bekerja sama agar tujuan dari pemasyarakatan dapat tercapai
Tidak tersedia versi lain