Text
Penerapan pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi (studi di Pengadilan Negeri Sidoarjo) (CD + Cetak)
Feliks Sanjaya Purba “Penerapan Pidana Tambahan Dalam Tindak
Pidana Korupsi (studi Pengadilan Negeri Sidoarjo)”, 2015, 52.
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah terjadi di Indonesia telah
banyak dilakukan oleh kalangan atas, sedangkan yang menjadi korban adalah
masyarakat secara umum terutama yang paling menderita masyarakat kalangan
bawah. Dengan berkaca dari kasus korupsi yang terjadi di Sidoarjo yang
dilakukan oleh seorang Camat untuk memperkaya diri sendiri maka perlu suatu
peradilan yang dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
Dalam peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dapat
disimpulkan bahwa perlunya penerapan pidana tambahan untuk memberikan
efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Berdasarkan penelitian ini bahwa
penerapan pidana tambahan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diterapkan dengan benar.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan tipe penelitian
evaluatif yang memberikan evaluasi mengenai pelaksanaanpenerapan pidana
tambahan pada Tindak Pidana Korupsi dengan menjunjung tinggi keadilan.
Kata Kunci : Tindak pidana Korupsi, Penerapan Pidana Tambahan
Tidak tersedia versi lain