Text
Penanganan perkara sabung ayam oleh penegak hukum (studi di Desa Tegalcangkring Kec. endoyo Kab. Jembrfana Bali) (CD + Cetak)
Bagi sebagian orang Bali tajen adalah bagian dari ritual adat budaya
yang identik dengan tabuh rah harus dijaga dan dilestarikan, bagi sebagian
orang Bali yang lain, tajen merupakan bentuk perjudian yang harus
dihapuskan, karena dianggap tidak sesuai dengan norma-norma dalam
agama Hindu-Bali itu sendiri.
Maraknya judi di seluruh pelosok Bali disebabkan bukanlah karena umat
Hindu di Bali tidak taat beragama, tetapi karena tidak tahu bahwa judi itu
dilarang dalam Agama. Judi khususnya tajen sudah mentradisi di Bali. Judi
juga menjadi sarana pergaulan, mempererat tali kekeluargaan dalam satu
Banjar. Oleh karena itu bila tidak turut berjudi dapat tersisih dari pergaulan,
dianggap tidak bisa “menyama beraya”. Di zaman dahulu sering pula status
sosial seseorang diukur dari banyaknya memiliki ayam aduan. Raja-raja Bali
khusus menggaji seorang “Juru kurung” untuk merawat ayam aduannya.
Ketidaktahuan atau awidya bahwa judi dilarang Agama Hindu antara lain
karena pengetahuan agama terutama yang menyangkut Tattwa dan Susila
kurang disebarkan ke masyarakat. Secara Hukum Tajen termasuk dalam
unsur-unsur perjudian yang dimana unsur tersebut terdapat didalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303, Undang-undang Nomor 7 Tahun
1974 tentang Penertiban Perjudian
Key Word : Tajen, Judi, Masyarakat Bali, Keagamaan, Hukum
Tidak tersedia versi lain