Text
Pengawasan pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan DPD Kota Batu oleh panitia pengawas Pemilu Kota Batu Th.2014 (CD)
Dalam pelaksanaan pemilu meskipun telah ada undang-undang serta peraturan yang khusus mengatur tentang pelaksanaan pemilu supaya dapat berjalan dengan baik namun masih juga terjadi pelanggaran dan kecurangan. Pelanggaran dan kecurangan ada yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, oleh peserta pemilu dan bahkan oleh masyarakat. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu pengawasan supaya pemilu benar-benar dapat dilaksanakan berdasarkan asas pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.. Tujuan penelitian yang ingin dicapai dari penulisan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD,dan DPRD di kota Batu. Untuk mengetahui hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD,dan DPRD di kota Batu dan bagaimana mengatasinya.
Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yaitu dengan menggunakan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Pemikiran hukum empiris perlu kita pikirkan secara mendalam tentang hakikat model penelitian ini. Pemikiran empiris pada hakikatnya adalah penelitian yang melihat keadaan secara nyata, hal ini berawal dari sebuah filsafat positivisme yang melihat sesuatu adalah benar jika dapat dibuktikan nyata adanya (positif).
Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD,dan DPRD di kota batu Batu. Pemilih yang dimaksud dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih adalah Setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, untuk memberikan suaranya dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang ada di setiap Kecamatan yang ada di Kota Batu. Sesuai Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012, tentang Tahapan, Program dan jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.Hambatan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD,dan DPRD di kota Batu dan bagaimana mengatasinya, Hambatan paling mendasar pagi Panwaslu Kabupaten /Kota di Kota Batu dalam melakukan fungsi pengawasan, karena tidak dapat memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemilu. Yang dimaksud dengan pelanggaran Pemilu adalah terjadinya penyimpangan dan/atau tidak terpenuhinya suatu persyaratan/ketentuan penyelenggaraan Pemilu menurut Peraturan Perundang-undangan Pemilu; yang dilakukan oleh Peserta Pemilu atau Penyelenggara Pemilu baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; yang sekaligus juga mengatur tentang penyelesaian pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu
Tidak tersedia versi lain