Text
Pelaksanaan peraturan daerah Kota Malang No.3/2015 tentang retribusi jasa umum ( studi tentang di tepi jalan umum dan pengujian kendaraan bermotor) (CD + Cetak)
Skripsi ini disusun oleh Aryanto Bora Galla, Jurusan Hukum dan
Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Merdeka malang, dalam
penyusunan skripsi ini penulis dibimbing oleh Husein Muslimin,S.H.,M.Hum
selaku pembimbing I dan Sita Agustina, S.H.,M.S selaku pembimbing II penulis
engambil judul yaitu PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM (Parkir Di Tepi
Jalan Umum dan Pengujian Kendaraan Bermotor).
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas jasa yang disediakan oleh
pemerintah daerah Kota Malang, dimana jasa itu dirasakan sendiri oleh subjek
retribusi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum yaitu
Parkir di Tepi Jalan umum dan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Penelitian ini berlokasi di Kota Malang dengan menggunakan
jenispenelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris yang
didukung dengan Observasi. Jenis data yang digunakanadalah data primer dan
data sekunder, sedangkan teknik pengumpulandata dilaksanakan dengan
melalui proses wawancara, Observasi dan studikepustakaan. Analisis data yang
digunakan adalah dengan cara analisis deskriptif
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, bahwa dalam
pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Retribusi Jasa Umum yaitu
Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor tidak sesuai
Paeraturan daerah, dimana dalam pelaksanaannya hanya mengejar target yang
diberikan oleh Anggota Dewan Paerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang
bukan potensi Daerah Kota Malang.
penentuan karcisnya hanya berdasarkan perkiraan saja tanpa adanya survey
yang matang dan tidak adanya suatu aturan yang sah dalam bentuk keputusan
dari dinas perhubungan Kota Malang. Hambatan yang peneliti dapat dari hasil
penelitian tidak ada hambatan yang terlalu sulit, hambatan yang sebanarnya
adalah yang sulit diatasi adalah internal dari Dinas Perhubungan itu sendiri, baik
dibidang Parkir Tepi Jalan Umum dan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Kata kunci: Pelaksanaan, Retribusi Jasa Umum
Tidak tersedia versi lain