Text
Perlindungan hukum konsumen oleh produsen kosmetik lokal yang tidak memiliki izizn BPOM (CD)
Banyak produsen kosmetik lokal di Indonesia melakukan hal-hal curang untuk meraup keuntungan sebanyak-banyak nya dengan modal yang sedikit . Untuk dapat melakukan kecurangan tersebut , mereka tidak mendaftarkan produk kosmetik tersebut ke BPOM , karena BPOM akan meneliti bahan-bahan yang digunakan dalam kosmetik tersebut dan menyeleksi lebih lanjut apakah kosmetik tersebut layak atau tidak dipasarkan .
Penting sekali konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum, karena itu perlindungan hukum konsumen oleh pemakaian kosmetik telah diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen , UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.0.0.05.4.1745 tentang Kosmetik dan beberapa peraturan Menteri Kesehatan .
Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen akibat dari pemakainan produk kosmetik yang mengandung zat aditif berbahaya atau kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang merugikan dan membahayakan bagi kesehatan dapat dilakukan dengan penerapan sanksi dan ganti rugi oleh pelaku usaha yang memproduksi kosmetika tersebut.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah dengan melakukan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan mengenai jenis-jenis barang yang terdapat label resmi izin BPOM agar masyarakat bisa mengetahui kosmetik mana yang aman untuk digunakan. Selain itu, pemerintah dan pihak-pihak yang terkait berkewajiban melakukan pengawasan terhadap setiap produk kosmetika yang akan beredar maupun yang telah beredar di pasaran.
Tidak tersedia versi lain