Text
Yurisdiksi peradilan adat dalam penyelesaian sengketa tanah adat dan kaitannya dengan kewwenangan peradilan umum (studi kasus sengketa tanah adat di desa Sifnan Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat (MTB) (CD)
Hak ulayat atau yang sering disebut tanah adat merupakan kearifan lokal.
Hak ulayat merupakan unsur utama dalam persekutuan hukum adat yang
dikepalai oleh seorang kepala adat, sifat hak ulayat atas tanah adat dapat
berlaku ke dalam dan keluar. Hak ulayat merupakan bagian dari hukum adat.
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dan merupakan bagian hukum
yang berlaku di Indonesia sehingga keberadaan hukum adat tersebut merupakan
bukti konkrit bahwa Indonesia mengakui adanya pluralisme hukum sebagai
identitasnya. Semakin kuat kebutuhan masyarakat atas tanah akibatnya semakin
terjadinya konflik antara para pihak yang merasa kepemilikan atas tanah
tersebut.
Eksistensi Peradilan Adat dalam penyelesaian sengketa tanah adat pada
masyarakat hukum adat di Tanimbar sudah ada sejak jaman leluhur dan
dipandang sebagai lembaga penyelesaiaan sengketa dalam perkara perdata dan
pidana ringan. Penyelesaian persoalan-persoalan adat lewat peradilan adat
bersifat mendamaikan sehingga para pihak merasa lebih diuntungkan, terhindar
dari konflik, dimungkinkan memberikan keputusan bila berkenaan dengan
sengketa tanah (tanah adat).
Hakim pada peradilan adat di Tanimbar adalah kepala adat terpilih yang
memiliki kepandaiaan di bidang: hukum adat, peraturan-peraturan adat, dan
berpengalaman. Hakim pada peradilan adat tidak sejajar dengan hakim pada
peradilan negara sehingga akan berakibat pada keputusan pengadilan adat
pula. Pasal 3a ayat (2) RO memberikan peluang kepada para pihak untuk
mengajukan perkatanya ke pengadilan Negara dengan mengacu pada peraturan
perundan-undangan yang berlaku. Hakim pengadilan negari yang mengadili
hukum adat harus memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat
sehingga putusan atau penetapan-penetapannya dapat memberikan rasa
keadilan bagi para pihak.
Kata kunci: Yurisdiksi Peradilan Adat, sengketa tanah adat, Kewenangan
Peradilan umum.
Tidak tersedia versi lain