Text
Keabsahan perkawinan beda kasta dan kendala yang terjadi dalam perkawinan beda kasta dan penyelesaiannya menurut adat bali yang telah dilegalkan paswara DPRD Bali No.11/1951 (CD +Cetak)
Penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh permasalahan mengenai
perkawinan yang dimana perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan
manusia. Dari perkawinan itu sendiri timbul hak dan kewajiban masing-masing pihak
menyangkut kehidupan kekeluargaan yang harus dipenuhi. Bagimasyarakat Hindu
Bali sendiri, soal perkawinan mempunyai arti dan kedudukan yang khusus dalam
dunia mereka. Perkawinan dalam agama Hindu diharapkan menjadi sebuah
hubungan yang kekal antara suami dan istri. Dalam perkawinan adatdi Bali,
pasangan yang berbeda kasta tidak dapat diterima oleh sebagian masyarakat dan
tidak dapat melakukan perkawinan selayaknya perkawinan biasa. Dengan ini,
pasangan beda kasta yang ingin melaksanakan perkawinan harus melalui
perkawinan yang disebut Ngerorod/laribersama yang terkadang dilalui tanpa restu
orangtua maupun leluhur. Maka dengan permasalahan diatas, penulis ingin
mengetahui tentang bagaimana keabsahan perkawinan beda kasta bagi perempuan
laki-laki Bali Hindu dan apa saja kendala yang terjadi dalam perkawinan beda kasta
dan bagaimana penyelesaiannya.
Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian
hukum empiris dengan cara wawancara kepada narasumber yang berhubungan
dengan permasalahan diatas dan juga melalui pengamatan bagaimana dan apa saja
yang harus dilalui dalam melakukan perkawinan beda kasta. Selain itu, penulis juga
melengkapi penelitian ini dengan mengambil data dari buku-buku yang berkaitan
dengan permasalahan diatas.
Penulis telah merumuskan hasil penelitian mengenai rumusan permasalahan
di atas, yaitu keabasahan perkawinan beda kasta di Bali bukan hanya ditentukan
menurut hukum adat, tetapi juga melalui kekuatan hukum akta perkawinan
dariperkawinan beda kasta yang dilalui dengan cara perkawinan ngerorod/lari
bersama. Perkawinan akan dinyatakan sah apabila sesuai dengan prosedur yang
telah di tentukan, tetapi jika tidak maka akan diragukan keabsahannya dan jika
terjadi sengketa, semuanya akan dibuktikan di Pengadilan. Dan kendala yang terjadi
dalam perkawinan beda kasta sendiri terjadi baik sebelum dilakukannya perkawinan
maupun setelah dilakukannya perkawinan.
Kata Kunci : keabsahan, perkawinan beda kasta, kendala, masyarakat Bali
Tidak tersedia versi lain