Text
Tinjauan yuridis tentang tukar guling (ruilslag) tanah wakaf menurut UU No.41/2004 tentang wakaf (CD + Cetak)
Penulisan skripsi yang berjudul “TINJAUAN YURIDIS TENTANG TUKAR GULING TANAH WAKAF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF“, ini memiliki dua tujuan yakni mengetahui metode pelaksanaan tukar guling tanah wakaf menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan penyelesaian sengketa dari pelaksanaan tukar guling tanah wakaf tersebut. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif atau bisa juga disebut penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian ini hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas. Sedangkan dalam teknik analisis data dianalisis secara kualitatif, yaitu analisis yang dilakukan dengan memahami dan merangkai data yang telah diperoleh dan disusun sistematis, kemudian ditarik kesimpulan.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, masalah tukar guling tanah wakaf dimasukkan dalam “hukum pengecualian” (al-hukmu al-istitsna‟i) seperti yang tercantum pada pasal 40 dan 41. Dari ketentuan-ketentuan yang tercantum mulai Pasal 40 dan 41 diatas, terlihat adanya sikap kehati-hatian dalam tukar-menukar barang wakaf, dan masih menekankan upaya menjaga keabadian barang wakaf selama keadaannya masih normal-normal saja. Tapi disisi lain juga sudah membuka pintu Istibdal meskpiun tidak tasahul (mempermudah masalah).
Dan dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, tentang Wakaf, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Jadi dalam hal terjadi sengketa tukar guling tanah wakaf, upaya penyelesaian yang dilakukan pertama-tama adalah melalui upaya musyawarah, baru apabila kemudian dari musyawarah yang dilakukan belum menemukan titik temu, penyelesaiannya diupayakan melalui Pengadilan Agama.
Oleh karenanya skripsi ini berguna sebagai solusi alternatif bagi masyarakat untuk lebih memahami tentang metode pelaksanaan tukar guling tanah wakaf. Dalam skripsi ini menjelaskan lebih jelas tentang bagaimana proses menukar guling tanah dan penyelesaian sengketa tukar guling yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu tanah wakaf bisa lebih dimanfaatkan dengan baik. Sehingga tujuan dari wakaf dapat terealisasikan dan terjaga dengan baik.
Kata Kunci: Tukar Guling, Tanah Wakaf
Tidak tersedia versi lain