Text
Wali Adhal dalam perkawinan islam (studi di Pengadilan Agama Kota Malang) (CD + Cetak)
Di dalam agama Islam perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT, dalam pasal 3 Kompilasi hukum Islam (KHI) perkawinan sendiri memiliki tujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddaah, dan rahmah. Rukun perkawinan dalam Islam sendiri ada 5 (lima), dimana dari kelima rukun dalam perkawinan harus terpenuhi semuanya apabila ada salah satu dari rukun perkawinan yang tidak terpenuhi maka perkawinan dianggap tidak sah menurut agama Islam.
Dari kelima rukun perkawinan dalam Islam, salah satu orang yang memiliki peranan penting adalah wali nikah.Wali nikah itu sendiri merupakan rukun yang harus dipenuhi oleh seorang calon mempelai perempuan untuk dapat melaksanakan pernikahan atau perkawinan. Wali nikah itu sendiri terbagi menjadi 2 (dua) yaitu wali nasab dan wali hakim, wali nasab merupakan wali yang memiliki hak menikahkan dari hubungan kekerabatan, sedangkan wali hakim hak untuk menikahkan timbul setelah adanya penetapan dari Pengadilan Agama. Apabila wali nasab terdekat telah menyatakan keenganannya atau menolak untuk menikahkan anak perempuannya dengan alasan-alasan yang sesuai dengan ketentuan agama maka perwaliannya dapat pindah kepada wali hakim dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama sesuai Kompilasi Hukum Islam pasal 23 ayat 1 dan 2.
Wali yang adhal atau enggan ini merupakan salah satu kewenangan Pengadilan Agama.Bagi calon mempelai perempuan yang ingin mengajukan permohonan wali adhal ke Pengadilan Agama harus sesuai dengan prosedur yang telah telah ditentukan. Setelah permohonan terdaftar di Pengadilan Agama adapula tahapan-tahapan persidangan yang dilakukan majelis hakim dalam perkara wali adhal yaitu: Pemanggilan, Usaha Perdamaian, Pembacaan Surat Permohonan, Pemeriksaan Persidangan, dan Penetapan Majelis Hakim. perkara wali adhal dilakukan dengan acara yan singkat dan terbuka untuk umum. Adapun faktor-faktor secara umum penyebab adhal-nya wali, hambatan-hambatan dalam penetapan wali yang adhal tersebut.
Dalam suatu persidangan yang menjadi pertimbangan hakim untuk dapat memberikan penetapan pada wali yang adhal yaitu: mau tidaknya wali menjadi wali, menghadiri sidang tidak mau, serta keterangan dari keluarga. Oleh karena itu dengan melihat peraturan perundang-undangan di dalam Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 tentang wali hakim, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah. Maka dalam hal keadhalan atau keengganan wali nasab untuk menikahkan anak perempuannya dan digantikan oleh wali hakim setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama, secara peraturan yang berlaku di Indonesia merupakan sah dan diakui perkwaninanya.
Kata Kunci : Wali Adhal, Perkawinan Islam, Penetapan Pengadilan
Tidak tersedia versi lain