e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Wali Adhal dalam perkawinan islam (studi di Pengadilan Agama Kota Malang) (CD + Cetak)

Faisal, Mochammad Aznawi - Nama Orang;

Di dalam agama Islam perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT, dalam pasal 3 Kompilasi hukum Islam (KHI) perkawinan sendiri memiliki tujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddaah, dan rahmah. Rukun perkawinan dalam Islam sendiri ada 5 (lima), dimana dari kelima rukun dalam perkawinan harus terpenuhi semuanya apabila ada salah satu dari rukun perkawinan yang tidak terpenuhi maka perkawinan dianggap tidak sah menurut agama Islam.
Dari kelima rukun perkawinan dalam Islam, salah satu orang yang memiliki peranan penting adalah wali nikah.Wali nikah itu sendiri merupakan rukun yang harus dipenuhi oleh seorang calon mempelai perempuan untuk dapat melaksanakan pernikahan atau perkawinan. Wali nikah itu sendiri terbagi menjadi 2 (dua) yaitu wali nasab dan wali hakim, wali nasab merupakan wali yang memiliki hak menikahkan dari hubungan kekerabatan, sedangkan wali hakim hak untuk menikahkan timbul setelah adanya penetapan dari Pengadilan Agama. Apabila wali nasab terdekat telah menyatakan keenganannya atau menolak untuk menikahkan anak perempuannya dengan alasan-alasan yang sesuai dengan ketentuan agama maka perwaliannya dapat pindah kepada wali hakim dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama sesuai Kompilasi Hukum Islam pasal 23 ayat 1 dan 2.
Wali yang adhal atau enggan ini merupakan salah satu kewenangan Pengadilan Agama.Bagi calon mempelai perempuan yang ingin mengajukan permohonan wali adhal ke Pengadilan Agama harus sesuai dengan prosedur yang telah telah ditentukan. Setelah permohonan terdaftar di Pengadilan Agama adapula tahapan-tahapan persidangan yang dilakukan majelis hakim dalam perkara wali adhal yaitu: Pemanggilan, Usaha Perdamaian, Pembacaan Surat Permohonan, Pemeriksaan Persidangan, dan Penetapan Majelis Hakim. perkara wali adhal dilakukan dengan acara yan singkat dan terbuka untuk umum. Adapun faktor-faktor secara umum penyebab adhal-nya wali, hambatan-hambatan dalam penetapan wali yang adhal tersebut.
Dalam suatu persidangan yang menjadi pertimbangan hakim untuk dapat memberikan penetapan pada wali yang adhal yaitu: mau tidaknya wali menjadi wali, menghadiri sidang tidak mau, serta keterangan dari keluarga. Oleh karena itu dengan melihat peraturan perundang-undangan di dalam Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 tentang wali hakim, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah. Maka dalam hal keadhalan atau keengganan wali nasab untuk menikahkan anak perempuannya dan digantikan oleh wali hakim setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama, secara peraturan yang berlaku di Indonesia merupakan sah dan diakui perkwaninanya.
Kata Kunci : Wali Adhal, Perkawinan Islam, Penetapan Pengadilan
 


Ketersediaan
#
Perpus Pusat (L2) 035 PDT2016 FAI w
99160164PT
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
#
Fak Hukum (L. II. R Perpus) 035 PDT2016 FAI w
10160022PT
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
035 PDT2016 FAI w
Penerbit
Malang : Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang., 2016
Deskripsi Fisik
MICROSOFT WORD FILE 825 KB
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
035 PDT2016/21-22
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
WALI ADHAL
PERKAWINAN ISLAM
PENETAPAN PENGADILAN
Info Detail Spesifik
Bibliografi : hal.62
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?