Text
Perlindungan hukum bagi nasabah pemegang kartu debit terhadap carding berdasarkan UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (CD + Cetak)
Carding merupakan kejahatan yang menggunakan sarana system atau jaringan computer melalui penipuan kartu kredit atau debit. Pada saat ini Cash card/Kartu ATM dan/atau kartu debit merupakan alat pembayaran dengan menggunakan (APMK) yang banyak diminati. Sistem informasi teknologi yang semakin maju akan membawa imbas yang positif dan juga negatif. Kemajuan teknologi ini membuat dunia bergerak tanpa batas, minimnya kesadaran masyarakat dalam hal penggunaan kartu debit yang kurang mengerti akan dampak negatif internet, serta ketidaksempurnaan kebijakan pemerintah dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.dan pula tidak mengetahui bahwa nasabah sendiri dilindungi oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik selain dilindungi oleh Undang-undang perbankan, Undang-undang Konsumen, Peraturan Bank Indonesia
Permasalahannya yang timbul sekarang adalah bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah yang terkena carding. Sebab dalam perjanjian dengan bank adalah perjanjian baku yang memuat klausula aksonerasi, yang menjadi pembatasan tanggungjawab bank kepada nasabah. Perlindungan hukum terhadap nasabah yang diberikan pemerintah dapat dilakukan dengan melalui dengan 2 cara, yaitu: pertama perlindungan secara eksplisit yaitu perlindungan yang diperoleh melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat. Dan yang kedua, secara implisit yaitu perlindungan yang dihasilkan oleh pengawas dan pembinaan bank secara efektif yang diperoleh dariUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik selain dilindungi oleh Undang-undang perbankan, Undang-undang Konsumen, Peraturan Bank Indonesia.Penelitian ini termasuk jenis penelitian normative, yaitu penelitian terhadap aturan-aturan hukum tertulis yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan.
Maka dari hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum pada Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum begitu spesifik, maka perlu ditunjang dengan Undang-undang tentang konsumen, Undang-undang Perbankan, serta Peraturan Bank Indonesia, dan perlunya perhatian lebih pada penjelasan klausula-klausula perjanjian pada pembukaan awal rekening tentang risiko dan perlindungan Nasabah dari Tindak Kejahatan dunia maya (Carding), serta Bank memperbanyak memberikan Edukasi kepada Masyarakat bagaimana penyelesaian jika terjadi masalah dan pengetahuan adanya hak nasabah dalam mengajukan hal yang merugikan nasabah kepada Lembaga Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan.
Kata kunci: cybercrime, carding, perlindungan nasabah, hak nasabah.
Tidak tersedia versi lain