CD-ROM
Tanggung jawab penjual terhadap pihak pembeli atas barang yang mengandung cacat tersembunyi dalam perjanjian jual beli melalui E-Commerce (CD + Cetak)
Dalam Transaksi jual beli melalui e-commerce pihak penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli tanpa ada tatap muka, maka kemungkinan lahirnya bentuk – bentuk kecurangan atau kekeliruan menjadi perhatian utama yang perlu penanganan lebih besar. Dampak negatif dari e-commerce itu sendiri cenderung merugikan pihak pembeli atau konsumen diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan produk yang dipesan tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan, dan terkadang barang yang sudah dipesan lalu telah dibayarnya sesuai harga yang telah ditentukan dan oleh penjual (seller), akan tetapi barang tersebut ternyata mempunyai cacat yang tersembunyi setelah diterima dan digunakan oleh pihak pembeli. Atas adanya cacat tersembunyi pada objek perjanjian jual beli melalui e-commerce konsumen jelas dirugikan. Namun dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tidak mengatur tentang cacat tersembunyi lantas bagaimana tanggung jawab pihak penjual atas adanya cacat tersembunyi tersebut.
Tanggung jawab penjual atau pelaku usaha atas adanya cacat tersembunyi dalam perjanjian jual beli melalui e-commerce adalah dengan berdasar kepada KUHPerdata pada pasal 1506, 1507 dan 1509 KUHPerdata yang mengatur mengenai cacat tersembunyi. dan mengenai upaya tanggung jawab ganti kerugian penjual kepada pembeli menurut hasil penelitian yang dilakukan dengan salah satu website yaitu lazada.co.id, penjual memberikan tanggung jawab ganti rugi dengan kebijakan pengembalian barang dan dana, dalam kebjakan tersebut penjual bertanggung jawab untuk mengganti barang dan mengembalikan dana kepada pembeli sesuai dengan pasal 1506, 1507 dan 1509 KUHPerdata dan pasal 19 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi atas barang yang dijualnya terdapat rusak atau cacat.
Kata kunci : cacat tersembunyi, tanggung jawab, perjanjian jual beli melalui e-commerce
Tidak tersedia versi lain