CD-ROM
Wanprestasi pihak perusahaan pialang berjangka dalam transaksi valuta asing (CD + Cetak)
Kata Kunci: Wanprestasi, Perusahaan Pialang Berjangka, Valuta Asing.
Investasi dalam lingkup global yang dilakukan dalam skala internasional senantiasa mengikut sertakan transaksi perdagangan valuta asing (forex). tergolong dalam perdagangan berjangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Transaksi valuta asing memiliki tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi. Tingkat keuntungan dan resiko kerugian yang sama besarnya, memungkinkan timbulnya permasalahan dan wanprestasi dalam perjanjian kontrak berjangka antara investor dengan pialang berjangka.
Permasalahan yang dikaji adalah 1)Bagaimana regulasi dan pengawasan dari pemerintah Indonesia terkait transaksi valuta asing terhadap perusahaan pialang berjangka?. 2)Bagaimana penyelesaian sengketa pihak perusahaan pialang berjangka ketika dalam keadaan wanprestasi?. 3)Bagaimana pelaksanaan kontrak berjangka antara investor dengan perusahaan pialang berjangka dalam transaksi valuta asing?
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian deskripsi kualitatif, Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara, dan studi dokumen atau bahan pustaka.
Hasil penelitian regulasi dan pengawasan transaksi valuta asing pada perusahaan pialang berjangka diatur dalam Undang-Undang Nomor 32Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi. Praktiknya masih ada pihak-pihak yang tidak mematuhi dan memenuhi peraturan yang ada dengan masih adanya perusahaan pialang ilegal yang beroperasi.
Pelaksanaan sistem kontrak berjangka antara pialang berjangka dengan investor tidak sepenuhnya lancar atau sesuai yang diharapkan. Terbukti dengan masih adanya wanprestasi dan sengketa antara pialang berjangka dengan investor dan ketidak sesuaian dalam pelaksanaan transaksi dengan amanat.
Penyelesaian Sengketa pihak Perusahaan Pialang Berjangka ketika dalam keadaan wanprestasi terhadap investor dalam transaksi valuta asing dapat menempuh upaya penyelesaian hukum secara perdata maupun secara
pidana.Pelaksanaan transaksi tanpa berdasarkan amanat investor menjadi wanprestasi dan merupakan wujud tidak terlindunginya kepentingan investor oleh pihak perusahaan pialang berjangka.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa wanprestasi pihak perusahaan pialang berjangka dalam transaksi valuta asing pada dasarnya telah jelas diatur dalam Undang-Undang, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya diterapkan dan belum sesuai yang diharapkan. Saran penulis untuk pihak perusahaan pialang berjangka sebaiknya dalam pelaksanaan kontrak berjangka berpedoman pada peraturan Perundang-undangan serta berdasarkan ketentuan yang telah diatur didalam perjanjian kontrak berjangka dengan investor. Investor pun hendaknya aktif mengamati setiap aktifitas transaksi yang dilakukan oleh
x
xii
perusahaan pialang berjangka untuk meminimalisir adanya penyimpangan dan transaksi diluar sepengetahuan investor. Bappebti sebagai badan pengawas tunggal hendaknya memiliki jaringan yang ditempatkan disetiap Provinsi, agar memaksimalkan tugas Bappebti dalam melakukan pengawasan harian khususnya terhadap perusahaan pialang berjangka.
xi
Tidak tersedia versi lain