CD-ROM
Perlindungan hukum kepada kreditor dalam pengikatan jaminan fikdusia yang tidak terdaftar (CD + Cetak)
Seiring dengan perkembangan perekonomian, terdapat berbagai bentuk jaminan yang digunakandalam bidang hubungan keperdataan, diantaranya adalah Gadai, Hipotek dan Jaminan Fidusia. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan atau perjanjian jaminan fidusia dibawah tangan.
Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran secermat mungkin mengenai fakta-fakta yang ada, baik berupa data sekunder bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000, data sekunder bahan hukum sekunder berupa doktrin, pendapat hukum para ahli, dan hasil karya dari kalangan hukum, bahan hukum tersier berupa data yang didapat dari artikel dan internet yang berkaitan dengan penelitian serta melakukan wawancara dengan narasumber untuk memperoleh data yang diperlukan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif.Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.
Sama halnya dengan didalam Undang-Undang Jaminan Fidusia yang memuat ketentuan mengenai wanprestasi, tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dan mengakibatkan kerugian yang dialami oleh kreditur dalam perjanjian dibawah tangan juga memiliki dasar hukumnya merujuk pada Pasal 1238 KUHPerdata.
Kata kunci : Perlindungan hukum kepada kreditor, Pengikatan jaminan fidusia yang tidak terdaftar.
Tidak tersedia versi lain