CD-ROM
Pertanggungjawaban PT.Lapindo Brantas kepada korban lumpur lampindo (CD + Cetak)
LapindoBrantasadalahsalahsatuperusahaanKontraktorKontrakKerjaSama (KKKS) yang ditunjukBPMIGASuntukmelakukan proses pengeboranminyakdangas bumi di Indonesia. Dan salahsatunya PT LapindoBrantasMelakukanpengeboran di DusunBalongnongoDesaRenokenongo, KecamatanPorong, KabupatenSidoarjo, JawaTimur, Indonesia, sejaktanggal 29 Mei 2006. Karenakelalaiandalampengeboran yang dilakukanpihakLapindo ,makaterjadilahSemburanlumpurpanasataudikenaldengansebutan Lumpur Lapindo. Akibatdaribencana Lumpur Lapindomenyebabkantergenangnyakawasanpermukiman, pertanian, danperindustrian di tigakecamatan .BanyakwargamasyarakatkorbanLumpur yangmemintaGantiKerugian kepada PT Lapindo Brantas.
Pihak PT LapindoBrantasberdasarkanPerpres No. 14 Tahun 2007 tentangBadanPenanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).Sebagaipihak yang bertanggungjawabatasbencanalumpur di Sidoarjo,bertanggungjawabmemberikangantirugidengancaramelakukanpembelianterhadaptanahpekaranganbesertabangunanmaupun area persawahandalamPeta Area Terdampak (PAT). Dalammenyelesaikangantikerugiankepadamasyarakatkorbanlumpur PT LapindobekerjasamadenganPemerintah, pemerintah yang akanmembentumemberikandanatalangankepada PT LapindoBrantas,untukmelunasisisagantirugi yang belumdibayarkan PT LapindoBrantaskepadakorban Lumpur.
Keyword : LapindoBrantas, GantiKerugian, danPerpres No. 14 Tahun 2007
Tidak tersedia versi lain