CD-ROM
Transaksi jual beli barang pakaian jadi melaluyi E-Commerce (studi kasus distributor outlete lil store Malang) ( CD + Cetak)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama untuk mengetahui bagaimana proses terjadinya jual beli barang pakaian jadi melalui E-Commerce. Kedua, untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab penjual manakala terjadi wanprestasi serta penyelesaian sengketanya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Yuridis normatif yaitu Penelitian yang didasarkan pada peraturan-peraturan, teori-teori,dan konsep-konsep hukum yang berhubungan dengan penelitian. Sedangkan yuridis empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.Penelitian yang diperoleh langsung dilapangan untuk mendapatkan kejelasansehubungan dengan penulisan pada penelitian yang akan dikaji yaitu Transaksi Jual-beli Barang Pakaian Jadi melalui E-Commerce
Hasil yang diperoleh Penulis dari penulisan ini antara lain : (1) Perjanjian jual beli barang pakaian jadi secara online di Distro Lil Store Malang memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. (2) Perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu (a) hak konsumen antara lain mendapatkan barang yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai barang, dan mendapatkan ganti rugi; (b) kewajiban konsumen antara lain mengikuti prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang, dan membayar sesuai kesepakatan; (c) hak pelaku usaha antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad buruk, dan hak untuk pembelaan diri sepatutnya; (d) kewajiban pelaku usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang, dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan.
Kata kunci : Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli, E-Commerce
Tidak tersedia versi lain