CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap kreditur atas obyek hak tanggungan karena terjadinya take over kredit antar bank (CD + Cetak)
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengakaji tentang
“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS OBYEK HAK
TANGGUNGAN KARENA TERJADINYA TAKE OVER KREDIT ANTAR
BANK”, adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah
bagaimana perlindungan Hukum terhadap kreditur yang menerima take over
kredit terhadap jaminan hak tanggungan yang berfungsi sebagai jaminan
pelunasan kredit? Dan bagaimana proses yuridis administratif beralihnya obyek
hak tanggungan dari kreditur semula kepada kreditur baru penerima take over
kredit?.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder
yaitu data yang yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji dan
mempelajari buku, literatur, jurnal, dan data internet. Pendekatan penelitian yang
dipergunakan adalah pendekatan terhadap sistematik hukum, yaitu penelitian
yang dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum
tercatat. Metode analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diambil
kesimpulan, yaitu take over merupakan suatu istilah yang dipakai dalam hal
pihak ketiga memberi kredit kepada debitur yang bertujuan untuk melunasi
hutang debitur kepada kreditur semula dan memberikan kredit baru kepada
debitur sehingga kedudukan pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditur
semula. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur menurut
Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
terdapat dalam bentuk perjanjian kredit itu sendiri (sebagai perjanjian pokok) dan
pemberian hak tanggungan (sebagai perjanjian accesoir). Adapun proses yuridis
administratif peralihan kredit atau take over dimulai dari permohonan kredit oleh
debitur kepada kreditur baru, kemudian penyerahan semua kelengkapan data
dan syarat-syarat pengajuan kredit, dilanjutkan dengan dilakukannya survey (BI
checking, trade checking, wawancara debitur, checking jaminan), apabila telah
memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan pembuatan proposal kredit. Jika
proposal disetujui maka dilanjutkan dengan penandatangan akad kredit dan
pengikatan jaminan yang wajib dihadiri oleh pihak kreditur baru, debitur dan
pasangan. Setelah melakukan pengikatan jaminan, maka debitur dengan
didampingi marketing menuju ke kreditur semula untuk melakukan pelunasan
dengan dana yang diperoleh dari pihak ketiga/kreditur baru (dengan adanya
pelunasan maka secara yuridis telah berakhir perjanjian kredit antara debitur
dengan kreditur semula). Kemudian selanjutnya dapat dibebani Hak Tanggungan
dengan terlebih dahulu dilakukan roya (pencoretan hak tanggungan) atas nama
kreditur semula.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Obyek Hak Tanggungan, Take Over
Tidak tersedia versi lain