Text
Pembunuhan terhadap wanita dalam keadaan mengandung yang dilakukan oknum TNI (studi di pengadilan militer Balikpapan wilayah kodam VI Mulawarman) (CD)
Penelitianbertujuanmemahamipelaksanaanpembuktianperkaratindakpidana pembunuhanberencana di persidangan.Pembunuhanberencanadalam KUHP diaturdalampasal 340 adalah “Barangsiapasengajadenganrencanalebihdahulumerampasnyawa orang lain, diancamkarenapembunuhandenganrencana (moord), denganpidanamatiataupidanapenjaraseumurhidupatauselamawaktutertentu, paling lama duapuluhtahun”. Pembunuhanberencanaitudimaksudkanolehpembentukundang–undangsebagaipembunuhanbentukkhusus memberatkan, yang rumusannyadapatberupa “pembunuhandenganrencanaterlebihdahuludipidanakarenapembunuhandenganrencana”.Dan denganadanyabarangbukti yang ditemukantelahdikumpulkandaripihakkepolisiandanbekerjasamadenganPolisiMiliter,lalu di serahkankepadaOditurMiliterapabilabarangbuktitersebutkurangatautidaklengkapmakadapatdikembalikankepadaPolisiMiliter agar data danpembuktiandilengkapi.
Kata Kunci : Tindak Pidana Pembunuhan, Wanita Mengandung, Oknum TNI
Tidak tersedia versi lain