CD-ROM
Peranan penyidik kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana korupsi bantuan sosial(Bansos) (studi di Kejaksaan Negeri Magelang) (CD)
ABSTRAKSI
KATA KUNCI : Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Korupsi sebagai gejala sosial dan politik. Korupsi merupakan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, baik pejabat atau pega maupwai pemerintahan, pengusaha maupun dokter. Tindakan atau perbuatan yang dimaksud merupakan pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku atau yang diterima secara umum oleh masyarakat / negara. Bahwa perbuatan pelanggaran norma tersebut dilakukan dengan menggunakan dan atau menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan (dan juga kesempatan). Tujuan tindakan atau perbuatan itu adalah untuk memperoleh atau mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok golongannya, baik untuk saat bersamaan maupun di masa datang
Dalam menangani tindak pidana korupsi, salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa adalah kewenangan untuk melakukan penyidikan. Dalam proses penyidikan ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dilakukan sebaik-baiknya karena hasil yang didapatkan dari proses penyilidikan ini sangat menentukan dalam penanganan kasus tersebut secara keseluruhan karena dari penyilidikan akan dipeoleh akan diperoleh fakta-fakta yang mendukung di persidangan.
Secara umum Tindak Pidana Korupsi merupakan permasalahan terbesar yang ada di Indonesia. Untuk dapat mengatasi tindak pidana korupsi ini diharapkan Jaksa dapat melakukan koordinasi secara lebih intensif dengan instansi terkait lainnya. Selain itu juga diharapkan peran masyarakat sangat penting dalam bekerjasama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ini.
Tidak tersedia versi lain