Text
Perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam suatu tindak pidana (studi di Polresta Malang) (CD + Cetak)
Anak sebagai bagian dari aset bangsa dan juga sebagai generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional ke depan. Secara internasional dikehendaki bahwa tujuan penyelenggaraan sistem peradilan anak, mengutamakan pada tujuan untuk kesejahteraan anak. Anak yang berhadapan dengan hukum akan sangat terkait dengan aturan hukum yang mengaturnya. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak saksi cenderung rentan untuk dipengaruhi bahkan diancam dengan kekerasan dengan berbagai tindakan demi mengubah kesaksian anak tersebut yang mungkin dapat mengancam kedudukan seseorang, oleh karena itu anak saksi sangat penting diberikan perlindungan. Permasalahan dan tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang menjadi saksi dalam suatu tindak pidana, dan untuk mengetahui urgensi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi dalam suatu tindak pidana.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode hukum empiris. Kemudian pendekatan penelitian masalah menggunakan metode yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang mempelajari hubungan timbal balik antar hukum dan gejala sosial. Metode pengumpulan data yaitu dari data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini diperoleh langsung dari lapangan, dan data sekunder didapat dari studi kepustakaan di bidang ilmu hukum dan artikel ilmiah baik dari koran maupun internet. Metode penentuan lokasi pada penelitian hukum ini adalah di wilayah Polresta Malang. Metode analisas data menggunakan analisis deskriptif, yaitu berusaha menganalisis data dengan menguraikan dan memaparkan secara jelas dan apa adanya mengenai objek yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi anak yang menjadi saksi tindak pidana pencabulan menurut hukum acara pidana bukan merupakan alat bukti yang sah, dan juga tidak memiliki kekuatan pembuktian, namun keterangan itu dapat dipergunakan untuk menguatkan keyakinan hakim dan dapat dipakai sebagai petunjuk. Urgensi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi dalam proses peradilan pidana adalah untuk pemenuhan hak atas rasa aman, untuk dibebaskan dari perasaan takut, khawatir akan dampak keterangan yang diberikannya.
Perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai saksi suatu tindak pidana sudah cukup baik dan mendukung terhadap perombakan pemikiran untuk memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada anak untuk dapat bersaksi di pengadilan. Perlindungan terhadap Anak Saksi melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan perlindungan anak, baik dari seluruh undang-undang yang berlaku dan mengatur hak-hak anak dan saksi pada umumnya maupun lembaga-lembaga yang secara khusus berperan dalam sistem peradilan pidana anak.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, tindak Pidana, Anak sebagai Saksi
Tidak tersedia versi lain