CD-ROM
Perliundungan hukum bagi anak di LP anak (studi di LP anak Blitar) (CD + Cetak)
Kemajuan budaya dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempengaruhi perilaku manusia menjadi kompleks bahkan multikompleks. Perilaku tersebut dapat sesuai dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Perilaku yang tidak sesuai dengan norma dapat menimbulkan permasalahan dan merugikan bagi orang lain serta biasanya dicap sebagai suatu pelanggaran bahkan kejahatan. Seperti yang kita ketahui bahwa setiap orang yang melakukan kejahatan haruslah dijatuhi pidana. Seiring dengan perkembangan jaman dewasa ini, anak dapat melakukan hal yang menyimpang dari norma hukum dan hal tersebut merupakan suatu kejahatan. Anak yang melakukan kejahatan secara hukum harus dihindarkan dari hukuman penjara, hal ini disebut dengan Restroatif Justice. Hukuman perampasan kemerdekaan atau hukuman penjara adalah sebagai upaya terakhir jika upaya pendekatan Restroatif Justice tidak berhasil. Anak yang menjalani pidana ditempatkan khusus di Lembaga Pemasyarakatan Anak, penulis dalam hal ini merumuskan masalah yaitu : bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kendala apa saja yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar dalam melaksanakan perlindungan hukum serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar dalam menanggulangi kendala yang ada guna memenuhi perlindungan hukum terhadap anak pidana.
Berdasarkan pembahasan dapat diketahui bahwa bentuk perlindungan hukum didalam Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar yaitu : agama, kesehatan, pendidikan, sosial, menerima kunjungan keluarga atau orang yang dikenal oleh Anak Pidana, Pengurangan masa pidana (remisi), kesempatan berasimilasi dan cuti mengujungi keluarga serta pembebasan bersyarat. Sedangkan kendala yang dihadapi hanya ada pada sektor agama, pendidikan, kesehatan, asimilasi cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat serta cuti mengunjungi keluarga. Upaya dalam menanggulangi kendala tersebut pihak Lembaga Pemasyarakatan berupaya untuk memberikan dorongan motivasi kepada Anak Pidana dan memberikan pengertian-pengertian yang bersifat positif agar Anak Pidana bisa memiliki kesadaran diri dalam melaksanakan ibadah, menjaga kesehatan dan mengikuti kegiatan belajar mengajar, sedangkan untuk pemberian asimilasi, cuti mengunjungi keluarga dan pembebasan bersyarat pihak Lembaga Pemasyarakatan hanya melakukan upaya sebaik mungkin untuk memberi pengertian kepada masyarakat dan keluarga korban agar mau menerima Anak Pidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kata kunci : perlindungan hukum, anak pidana, Lembaga Pemasyarakatan Anak
Tidak tersedia versi lain