CD-ROM
Analisis yuridis kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri(Undang-undang No.23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga) (CD + Cetak)
Penelitian ini berjudul “ANALISIS YURIDIS KEKERASAN SEKSUAL
YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (UNDANG-UNDANG
NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM
RUMAH TANGGA)”. Adapun latar belakang penelitian ini adalah adanya
kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk kekerasan seksual yang dilakukan
oleh suami terhadap istri (marital rape). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penyebab terjadinya kekerasan seksual, sanksi pidana bagi suami sebagai
pelaku kekerasan seksual, dan bentuk perlindungan terhadap istri sebagai
korban kekerasan seksual.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah
pendekatan yuridis normatif. Penulis menggunakan dua pendekatan antara lain:
1. Pendekatan Undang-undang (statute approach) dan 2. Pendekatan Konsep
(conceptual approach) sedangkan metode analisis yang digunakan dilakukan
secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat
umum (ketentuan hukum positif) ke permasalahan yang bersifat konkrit (kasus
konkrit yang dihadapi) untuk didapatkan penyelesaiannya
Kekerasan seksual adalah Pemaksaan hubungan seksual yang
dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut,
Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah
tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Adapun lingkup rumah tangga meliputi: suami, istri, anak maupun orang-orang
yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri, maupun anak serta
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah
tangga tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, kekerasan seksual yang
dilakukan suami terhadap istri disebabkan oleh dua faktor antara lain: 1.
Penyebab Langsung terdiri dari: a. Libido yang tidak berimbang; b. Penolakan
istri; c. Suami terpengaruh oleh alkohol atau obat-obatan. 2. Penyebab tidak
langsung, terdiri dari: a. Kurangnya komunikasi; b. Suami pernah
diketahui selingkuh. c. Ketergantungan dan ekonomi. d. Kawin paksa. faktor
pendukung lainnya ialah: Kentalnya budaya patriarki dalam pola pikir
masyarakat. Pandangan ini sangat mengagungkan superioritas laki-laki (suami)
sebagai kepala rumah tangga yang memiliki otoritas penuh terhadap anggota
keluarga, terutama istri. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT sebagaimana diatur
dalam pasal 46, pasal 47, pasal 48, pasal 50 UU PKDRT. Bentuk perlindungan
terhadap korban KDRT antara lain; Perlindungan yang bersifat sementara dan
perlindungan dengan penetapan pengadilan serta pelayanan. Perlindungan dan
pelayanan diberikan oleh institusi dan lembaga sesuai tugas dan fungsinya
masing-masing antara lain: a. Perlindungan oleh kepolisian; b. Perlindungan oleh
advokat; c. Perlindungan dengan penetapan pengadilan dikeluarkan dalam
bentuk perintah perlindungan yang diberikan selama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang; d. Pelayanan tenaga kesehatan; e. Pelayanan pekerja sosial; f.
Pelayanan relawan; g. Pelayanan oleh pembimbing rohani.
Kata kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kekerasan Seksual, Suami, Istri.
Tidak tersedia versi lain