CD-ROM
Proses hukum prajurit TNI yang meninggalkan dinas tanpa ijin komandan kesatuan (studi di Pengadilan Militer Balikpapan wilayah Kodam VI Mulawarman) (CD + Cetak)
TNI merupakan salah satu organ yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia yang bertugas untuk menjaga, melindungi dan mempertahankan keamanan serta kedaulatan negara. Di dalam melaksanakan segala tanggungjawab dan kewajibannya. terhadap negara, TNI pun tidak luput dengan segala permasalahannya. Salah satu bentuk permasalahan yang harus dihadapi itu adalah terjadinya perbuatan Desersi yang dilakukan oleh Prajurit-Prajurit TNI, dimana Prajurit TNI tersebut melakukan perbuatan menarik dirinya dari pelaksanaan kewajiban dinasnya. Hal itu tentunya membuat penulis ingin mengetahui beberapa masalah yang ada di dalam Militer mengenai penyelesaian pindak pidana Militer terhadap Pelaku Desersi serta hambatan dalam penyelesaian perkara Desersi itu sendiri
Penelitian yang digunakan di dalam penulisan ini adalah penelitian empiris. Sedangkan analisa data yang diterapkan yaitu melalui pendekatan kualitatif yang dipergunakan untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini, serta penulis mendapatkan data melalui dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Desersi dan wawancara secara langsung dengan narasumber.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa masalah Desersi yang dilakukan oleh prajurit TNI itu disebabkan oleh berbagai faktor, bagi Prajurit TNI yang telah melakukan tindak pidana Desersi, penyelesaian perkara dapat melalui Hukum Pidana Militer. dengan cara Komandan Kesatuan melaporkan ke Ankum bahwa Prajuritnya telah melakukan Tindak Pidana Desersi. Dengan Adanya peraturan dan hukum yang diterapkan dengan tegas maka akan mencegah dan mengurani terjadinya Tindak Pindana Desersi, Oleh karena itu butuh perhatian yang serius dari para Atasan baik yang berada dilingkungan kerja Prajurit TNI serta dibutuhkan perhatian dan peranan dari pemerintah untuk dapat mengatasi segala permasalahan yang terjadi.
Kata Kunci : Proses Hukum, Prajurit TNI, Desersi
Tidak tersedia versi lain