CD-ROM
Pelaksanaan pidana mati pada dua pelaku tindak pidana narkoba yang telah dieksekusi (Bali Nine) (CD + Cetak)
Pidana mati merupakan salah satu jenis hukuman yang diatur di dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pidana mati merupakan hukuman paling berat, yang merampas kebebasan hak atas hidup seseorang. Pidana mati masih berlaku di Indonesia, meskipun Belanda yang merupakan asal dari hukum Indonesia telah menghapuskannya sejak tahun 1870. Dalam hal penerapan hukuman mati ini, baik di Indonesia maupun negara-negara di dunia masih banyak terdapat pendapat yang pro dan kontra.
Maka permasalahan yang diteliti yaitu apakah pidana mati terhadap tindak pidana narkoba Bali Nine bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan sudah adilkah jika dua terpidana Bali Nine dijatuhi pidana mati dan tidak memperoleh grasi dari presiden. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Jadi dalam penulisan ini menggunakan analisis campuran dengan menggunakan teknik deduksi yaitu mengolah dan dikumpulkan data yang didapat dari sumber data primer, data sekunder dan data tersier dengan analisis deduktif yaitu analisis dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.
Pidana mati atau yang sering disebut dengan hukuman mati tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena pada intinya pidana mati dapat dilaksanakan dengan kualifikasi kejahatan tersebut membahayakan publik dan Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam pasal 28J UUD1945. Berdasarkan kasus tindak pidana narkoba Bali Nine yang telah dieksekusi, maka unsur-unsur pertimbangan hakim di dalam penjatuhan pidana mati terhadap kasus ini telah terpenuhi, dimulai dari pertimbangan yang bersifat yuridis maupun yang bersifat non yuridis. Dan pelaksanaan hukuman mati bagi dua terpidana Bali Nine sudah sesuai sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lain setingkat undang-undang diatur dalam UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (“UU 2/PNPS/1964”).
Kata kunci: Pidana mati, Grasi, Hak Asasi Manusia.
Tidak tersedia versi lain