CD-ROM
Pembelaan hukum terhadap perawat yang dikatagorikan melakukan malpraktek dalam melaksanakan profesinya (studi kasus paramedis di Kab. Malang) (CD + Cetak)
Perawat sebagai salah satu bagian dari kelompok tenaga kesehatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kesehatan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari isu hak atas kesehatan. Dari kacamata awam, perawat dapat dianalogikan sebagai halaman depan dari sebuah bangunan yang bernama “Pelayanan Kesehatan”, karena merekalah tenaga kesehatan yang bersentuhan pertama kali dengan pasien dan memiliki waktu yang relatif lebih panjang untuk berhubungan dengan pasien dibanding dengan tenaga-tenaga kesehatan lainnya.
Tetapi lepas dari hal itu semua, semua mengakui bahwa kesejahteraan dan keefektifan penanganan kesehatan dengan segera dan terdekat harus diperhatikan, jangan sampai seorang penderita/pasien tambah berat/parah karena faktor keterlambatan dan otoritas. Setiap orang yang membutuhkan pertolongan (dalam keadaan sakit) di sekitar kita, tentunya harus kita tolong secepatnya sesuai perintah hati nurani dan terlebih dalam peraturan perundang-undangan kita
Oleh karena itu sudah saatnya kesadaran seorang paramedis/perawat akan pentingnya mempelajari hukum kesehatan yang berhubungan dengan profesinya. Tidak hanya perlindungan bagi perawat itu sendiri dalam melaksanakan tugas, akan tetapi juga pada masyarakat umumnya. Perawat uang melaksanakan tugasnya sesuai koridor hukum dan menjamin keamanan dalam bidang hukum bagi perawat dan juga pasien. Penting untuk perawat melaksanakan tugasnya sesuai dengan etika keperawatan, mengetahui hak dan kewajiban, peran dan fungsi, tanggung jawab dan tanggung gugat. Yaitu melalui hukum kesehatan di negara kita haruslah kita perhatikan betul-betul, bagaimana pelaksanaan dan larangannya, bagaimana perlindungan hukumnya bila seorang perawat diduga malpraktek dalam menjalankan profesinya dalam perkembangan regulasi kesehatan yang berlaku saat ini
Hukum kesehatan termasuk hukum “Lex Specialis” yang melindungi secara khusus tugas profesi kesehatan (provider) dalam program pelayanan kesehatan manusia menuju kearah tujuan “Declarasi Health For All” serta perlindungan secara khusus tenaga kesehatan dan pasien “reciever” untuk hubungan proses pelayanan kesehatan, baik secara sosial dan hukum
Dalam kasus malpraktik, harus diperhatikan termasuk kategori malpraktik jenis apa yang dilanggar, hal ini seringkali terabaikan akibat tujuan pemidanaan yang tidak berperspektif. Hal inilah yang kiranya bisa dijawab oleh keadilan restoratif (non litigasi). Namun mengenai batasan malpraktik apa saja yang bisa diselesaikan melalui proses ini, tentunya harus dibicarakan lebih jauh dan komprehensif
Kata Kunci : Pembelaan Hukum, Perawat, Malpraktik, Profesi
Tidak tersedia versi lain