CD-ROM
Analisis yuridis perlindungan hukum bagi bagi anak sebagai korban tindak pidana perdangangan orang dalam Undang-undang No.21/2007 (CD + Cetak)
Anak adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan
suatu kehidupan manusia serta keberlangsungan suatu kehidupan bangsa dan
negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara
tegas dinyatakan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi. Dalam pengalamanternyatatakmudahuntukmemahamikejahatan
itusendiri.Secara khusus dalam kejahatan tindak pidana perdagangan orang.
Meskipun begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang akan tetapi masih banyak
kasus perdagangan anak yang terjadi di Indonesia. Kalau kita lihat diberbagai
media masa kasus-kasus perdagangan anak yang terjadi di Indonesia sampai
saat ini semakin berkembang modus operandinya semakin menyulitkan
penanganannya. Pemberian sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana
perdagangan orang dirasakan dan dianggap tidak memberikan efek jera bagi
pelaku tersebut.
Tujuan yang ingin di capai dalam penelitian ini adalah; Untuk
mengetahui perlindungan hukum bagi anak sebagai korban terhadap
perdagangan orang dalam hukum positif Indonesia dan Untuk mengetahui dan
menganalisis penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan
orang sudah memberikan efek jera menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dalam penelitian skripsi ini, Penulis menggunakan metode penulisan
yuridis Normatif.
Dari hasil analisis ini dapat disimpulkan, Bahwa Pengaturan tentang
perlindungan hukum Anak Korban belum mencerminkan perlindungan hukum
terhadap Kejahatan Perdagangan orang ada beberapa peraturan perundangundangan
baik yang sifatnya umum maupun khusus, seperti: Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pemberian sanksi
pidana kepada pelaku tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang belum memberikan efek jera kepada pelaku karena antara
tuntutan ganti kerugian atau denda yang begitu ringan serta sanksi pidana
penjara yang maksimal hanya 15 tahun. Ini dilihar berdasarkan beberapa
putusan-putusan yang telah diuraikan dalam bab tersebut pemberian sanksinya
sangat ringan sehingga belum ada efek jera.
kunci kuci:Analisis Yuridis, Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tidak tersedia versi lain