Text
Perbedaan Komitmen Kerja Guru ditinjau dari status kepegawaian. (+CD)
Guru sebagai salah satu bentuk profesi memiliki prinsip dasar sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 7 ayat 1, yakni salah satunya memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia. Komitmen adalah hal penting yang harus dimiliki seorang karyawan, pegawai, atau anggota apapun dalam suatu organisasi, termasuk di sini guru. Namun kenyataan di lapangan banyak terjadi kasus pelanggaran terkait dengan kedisiplinan oleh oknum guru. Kedisiplinan di sini erat kaitannya dengan sikap komitmen kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan komitmen kerja guru ditinjau dari status kepegawaian (PNS dan non-PNS). Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif komparatif, yaitu dengan mengkomparasikan komitmen kerja guru yang berstatus PNS dengan guru yang berstatus non-PNS, sesuai dengan tujuan penelitian untuk mengetahui perbedaan dari keduanya. Populasi dalam penelitian ini adalah Seluruh guru SD Negeri se-Kecamatan Tumpang yang berjumlah 264 orang. Untuk sampel penelitiannya yakni guru PNS dengan jumlah 98 orang dan non-PNS 84 orang (berkurang dari jumlah awal yang sebesar 98 orang). Teknik yang digunakan untuk pengambilan sampel ada dua, yakni dengan teknik random sampling dan teknik sampling jenuh. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan skala. Hasil dari analisa data yang diperoleh melalui uji Mann Whitney menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,016 < nilai a 0,05, dengan nilai rata-rata peringkat untuk yang PNS sebesar 100,22 dan non-PNS sebesar 81,32. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan, bahwa terdapat perbedaan komitmen kerja antara guru yang berstatus PNS dan guru yang berstatus non-PNS. Guru berstatus PNS memiliki nilai komitmen kerja lebih tinggi dari guru berstatus non-PNS.
Kata kunci: komitmen kerja, guru, status kepegawaian.
Tidak tersedia versi lain