Text
Perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU); teori dan praktik dilengkapi putusan-putusan pengadilan niaga
Lahirnya UU Kepalitan dan PKPU sebagaimana termaktub dalam ketentuan UU No. 37 2004 merupakan jawaban dan salah satu solusi untuk menangani perkara utang piutang yang timbul dalam masyarakat sehingga konsekuensi logis aspek tersebut menuntut adanya polarisasi penyelesaian perkara yang harus bersifat relatif cepat, adil, terbuka dan efektif serta sifat pembuktian yang sederhana yang apabila bertitik tolak pada ketentuan dalam HIR (Stb. 1941-44)/ RBg (STB 1997-227) relatif sulit tercapai, sedangkan disis lainnya dunia usaha memerlukan sebuah perangkat undang-undang guna mendukung makin pesatnya perekonomian dan perdagangan.
Tidak tersedia versi lain