Text
Hukum pidana adat kajian asas, teori, norma, praktik, dan prosedur
Eksistensi hukum pidana adat Indonesia telah lama dikenal dalam tataran asas, teori, praktik dan prosedurnya. Pada tataran atas diatur dalam beberapa kitab kuno seperti Kitab Ciwasasana atau Kitab Purwadhigama, Kitab Gajahmada, Kitab Simbur Cahaya, Kitab Kuntara Raja Niti, Kitab Lontara 'ade' dan awing-awing. Selain itu, dikaji dari perspektif teori, praktik dan prosedurnya ditemukan dalam bentuk yurisprudensi Mahkamah Agung RI melalui penafsiran sifat melawan hukum materil baik dalam fungsi positif dan fungsi negatif sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 42 K/Kr/1966 tanggal 8 Januari 1966, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 29 Desember 1983. Kemudian diakui pula melalui reaksi adat (sanksi adat/obat adat) yang dijatuhkan oleh Kepala dan Para Pemuka Adat melalui Peradilan Adat sehingga pelaku tindak pidana adat tidak dapat diajukan lagi (untuk kedua kalinya) sebagai terdakwa dalam persidangan Badan Peradilan Negara (Peradilan Negeri) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 666 K/Pid/1984 tanggal 15 Mei 1991.
Tidak tersedia versi lain