Text
Mediasi penal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia
Ulasan komprehensif dalam buku ini tentang mediasa penal (penal mediation) dari perspektif Sistem Peradilan Pidana Indonesia dilakukan melalui mekanisme diskresi penegak hukum, masyarakat Indonesia dan penyelesaian diluar pengadilan melalui lembaga adat. Dimensi kearifan lokal hukum adat berlandaskan alam pikiran kosmis, magis, dan religius dalam praktik sosial pada masyarakat Indonesia, lembaga mediasi penal sudah lama dikenal dan telah menjadi tradisi antara lain pama Masyarakat Papua, Aceh, Bali, Sumatera Barat dan Hukum Adat Lampung. Pada masyarakat Papua misalnya dikenal budaya bakar batu, sebagai simbol budaya lokal, yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa atau perkara, termasuk perkara pidana, melalui upaya damai demi terpeliharanya harmoni sosial.
Tidak tersedia versi lain