Text
Perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collabolator dalam upayah penanggulangan organized crime
Bentuk perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collabolatpr dalam hukum positif Indonesia adalah perlindungan bersifat fisik dan psikis, penanganan khusus, perlindungan hukum dan penghargaan. Substansi praktek perlindungan hukum terhadap whistleblowet dan justice collabolator khususnya dalam upayah penanggulangan organized crime di Indinesia yang tercermin dilakukan LPSK, Pengadilan Negeri dan Mahkama Agung RI dibahas secara ringkas namun mendalam dalam buku ini, dapat di baca di dalamnya. Substansi yang dibahas dalam buku ini mencakup antara lain : Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Histlwblower dan Justice Collabolator dalam Upaya Penanggulangan Organized crime ; Eksitensi Perlindungan Hukum Terhadap Histleblower dan Justice Collabolator dalam Hukum Positif Indonesia, Notakesepahaman dan Peraturan Bersama; dan Praktek Perlindungan Hukum Terhadap Wistleblower dan Justice Collaburator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia dan Beberapa Negara Serta Menggagas Konsep Ideal Perlindungannya pada Masa Mendatang
Tidak tersedia versi lain