Text
Tindak pidana korupsi di Indonesia normatif, teoretis, praktik dan masalahnya
Buku berjudul, "Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya)", berupaya memberikan deskripsi selengkap mungkin tentang tindak pidana korupsi sehingga diharapkan relatif dapat ditelaah dan dibaca oleh pelbagai kalangan mulai masyarakat umum sampai dengan baik para mahasiswa, teoritisi maupun praktiksi. Secara normatif, tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crimes) penanggulangannya harus dilakukan dengan aspek yuridis yang luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan yang luar biasa pula (extra ordinary measures). Dalam konteks ini, penanggulangan korupsi tersebut harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam bab V dibahas asas beban pembuktian terbaik (omkering van het bewijslast atau reversal burden of proof/onus of proof) yang terdapat daalm hukum positif Indonesia (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001), Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003 dan praktik peradilan perkara korupsi yang terjadi di Hongkong.
Tidak tersedia versi lain