CD-ROM
Perjanjian kerjasama electronic data capture(EDC) antara Bank dengan Merchant(studi di PT.BRI Tbk. Kantor Cabang Malang Martadinata) (CD + Cetak)
Perjanjian baku merupakan perjanjian yang isi dan bentuknya telah ditentukan terlebih dahulu oleh salah satu pihak dan pihak yang lainnya hanya bisa menyetujui atau meninggalkan perjanjian yang telah ditentukan oleh pihak yang posisinya lebih kuat. Perjanian kerjasama Electronic data Capture (EDC) antara bank dengan merchant merupakan perjanjian baku, dalam perjanjian ini pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan pihak yang menentukan persyaratan, klausula dalam perjanjian dan pihak merchant tinggal menyetujui dan menandatangani perjanjian ini. Sehubungan dengan perjanjian kerjasama yang diadakan antara bank dengan merchant memungkinkan akan terjadinya perselisihan di kemudian hari. Berdasar latar belakang tersebut, muncul permasalahan bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kerjasama Electronic Data Capture (EDC) antara Bank Rakyat Indonesia dengan merchant dan Bagaimanakah penyelesaian perselisihan dalam perjanjian kerjasama Electronic Data Capture (EDC) antara Bank rakyat Indonesia dengan merchant.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan perjanjian kerjasama Electronic Data Capture (EDC) antara Bank Rakyat Indonesia dengan merchant serta untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian perselisihan dalam perjanjian kerjasama Electronic Data Capture (EDC) antara Bank Rakyat Indonesia dengan merchant apabila terjadi permasalahan/wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Sumber data yang dipakai adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh langsung dari sumbernya di lapangan, berupa keterangan hasil dari penelitian dan pengamatan pada lokasi yang telah ditentukan, yaitu di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Malang Martadinata. Sumber data sekunder diperoleh diperoleh dengan cara mengkaji beberapa literatur, buku, majalah, karya ilmiah, catatan dokumen, internet, koran, serta peraturan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Teknik pengumpulan data dianalisa dengan cara wawancara, observasi / pengamatan, dan studi kepustakaan. wawancara yaitu mewawancarai pihak yang terkait dalam pembahasan penelitian ini, observasi yaitu dengan mengadakan pengamatan langsung ke tempat penelitian, studi kepustakaan yaitu mengumpulkan data-data dari literatur, buku, majalah, karya ilmiah, catatan dokumen, internet. Dalam penelitian ini digunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan cara menganalisa dan mengolah bahan-bahan hukum yang hasilnya kemudian digunakan untuk membahas permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa pihak BRI mewujudkan hubungan kerjasamanya dengan merchant dalam perjanjian baku. Perjanjian kerjasama Electronic Data Capture (EDC) antara bank dengan merchant ini didasari dan sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu sepakat bagi mereka untuk mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, perjanjian untuk melakukan suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal seperti yang tercantum dalam buku III KUHPerdata tentang perjanjian. Dari keseluruhan perjanjian kerjasama Electronic Data Capture (EDC) antara bank dengan merchant sudah dapat dikatakan sesuai walaupun dalam pelaksanaannya akan terjadi banyak penyimpangan, semisal merchant menaikkan Merchant Discount Rate (MDR), merchant membebankan fee Merchant Discount Rate (MDR) dan/atau membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada pemegang kartu (cardholder). Terkait dengan permasalahan tersebut pihak bank akan melakukan penyelesaiannya dengan cara melakukan penundaan pembayaran (hold payment), sanggahan (chargeback), pemblokiran rekening merchant, pemutusan perjanjian, dan penarikan mesin EDC dari merchant. Dalam akta perjanjian kerjasama antara bank dengan merchant tidak memuat sanksi-sanksi terhadap BRI selaku salah satu pihak yang terlibat di dalam perjanjian.
Kata kunci : perjanjian, EDC, Bank, Merchant.
Tidak tersedia versi lain