CD-ROM
Pelaksanaan perjanjian factoring antara perusahaan factoring dengan klien yang sudah jatuh tempo (studi di PT.Pxyis Ultimate Salution) (CD + Cetak)
Perusahaan Anjak Piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan atau pengambilalihan piutang suatu perusahaan. Pengambilalihan piutang oleh suatu perusahaan anjak piutang dapat berupa hutang yang sudah ada dan belum jatuh tempo,dan hutang yang belum ada juga bisa di perjanjikan untuk nantinya di alihkan ke perusahaan anjak piutang tersebut.Kegiatan Anjak Piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkannya Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988, yang diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian dengan menggunakan bahan-bahan pustaka yang telah ada guna memperoleh hasil atas apa yang menjadi perumusan masalah. Dan juga menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam hukum tentang anjak piutang (Factoring).
Berdasarkan hasil analis yang dilakukan makahubungan hukumantara para pihak dalam perjanjian anjak piutang (factoring) adalah hubungan hukum kontraktual. Dalam artian bahwa semua pihak-pihak yang terlibat di dalamnya didasarkan atas suatu perjanjian yang telah disepakati bersama. Kemudian dapat disimpulkan bahwa dalam perjanjian pengalihan piutang yang sudah jatuh tempo antara perusahaan factoring dengan pihak debitur ketika terjadi wanprestasi adalah dapat dialihkan dengan dua pilihan (opsi) yang pertama bahwa perusahaan factoring dapat menggunakan cararesource sehingga ketika terjadi wanprestasi maka klien lah yang akan menanggung resiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
Sehingga kesimpulannya adalah Perusahaan anjak piutang(factoring) merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualan kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya.
Kata Kunci :Factoring, hubungan hukum, pengalihan piutang.
Tidak tersedia versi lain