CD-ROM
Tanggung gugat nasabah dalam akad ijarah muntahiya bittamlik(IMBT) ketika terjadi wanprestasi (CD + Cetak)
Dewasa ini terdapat masalah kotemporer yang tengah dialami oleh masyarakat, dimana masyarakat membutuhkan barang atau peralatan yang sangat dibutuhkan guna keperluannya. Tetapi mereka terkendala dana untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sehingga dengan adanya produk pembiayaan dari perbankan syariah yang berupa Ijarah (sewa-menyewa) maka kebutuhan akan barang atau peralatan yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat terpenuhi. Dalam Pasal 1 ayat (25) huruf b undang-undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah menyatakan pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang di persamakan dengan itu berupa “Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk Ijarah atau sewa beli dalam bentuk Ijarah muntahiya bittamlik”.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian dengan menggunakan bahan-bahan pustaka yang telah ada guna memperoleh hasil atas apa yang menjadi perumusan masalah.Suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan perundang-undangan karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian.
Berdasarkan hasil analis yang dilakukan maka ketika nasabah wanprestasi dalam hal membayar uang sewa maka tanggung gugat dari nasabah adalah seyogyanya diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu untuk mencapai kata mufakat tentang perselisihan yang sedang di hadapi. Kemudian akibat hukum ketika nasabah memutuskan hubungan kontrak di tengah-tengah masa sewa adalah bank harus menghitung kembali keuntungan yang telah diterima dari pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) itu berupa pembayaran uang sewa dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.
Sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu dalam hal penyelesaian tanggung gugat nasabah ketika terjadi wanprestasi dalam hal membayar uang sewa adalah diselesaikan secara musyawah terlebih dahulu untuk mencapai kata mufakat tentang perselisihan yang sedang terjadi. Kemudian, akibat hukum ketika nasabah memutuskan hubungan kontrak di tengah-tengah masa sewa adalah Bank syariah akan mengembalikan sebagian uang sewa yang telah dibayarkan oleh nasabah kepada bank.
Kata Kunci :IMBT, tanggung gugat, akibat hukum.
Tidak tersedia versi lain