CD-ROM
Konstruksi berita penetapan Komjen Pol.Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK pada Media Kompas.Com dan Jawa Pos National Network (JPNN.COM) (Analisis framming terhadap berita yang di posting pada rentang 13-20 Januari 2015) (CD)
Pemerintahan Jokowi mengajukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR. Namun kemudian KPK mengumumkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka 3 hari kemudian. DPR yang melakukan uji kelayakan juga mengumumkan Komjen Budi Gunawan lolos dan dapat dilantik oleh Presiden.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, memicu Kisruh antara KPK dan POLRI. KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak tanggal 12 Januari 2015. Komjen Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjabarkan konstruksi berita penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK pada Kompas.com dan Jawa Pos National Network (JPNN.com)
Penelitian ini menggunakan data dokumentasi yaitu berita penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dengan rentang waktu 13 – 20 Januari 2015 pada Kompas.com dan Jawa Pos National Network (JPNN.com). metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif konstruktif dengan metode analisis framing William A. Gamson dan Andre Modigliani.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi berita Kompas.com terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK sudah tepatdantidak layak dilantik sebagai Kapolri, sedangkan konstruksi berita pada Jawa Pos National Network (JPNN.com), terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tersebut kelirudanlayak untuk dilantik sebagai Kapolri.
Kata Kunci: konstruksi berita, Kompas.com dan Jawa Pos National Network (JPNN.com), Analisis Framing.
Tidak tersedia versi lain