CD-ROM
Peran pemerintah dalam pemberian izin lingkungan ditinjau dari pasal 36 UU no.32/2009 (studi di Kab.Nagekeo) (CD)
Pelestarian lingkungan hidup mempunyai arti bahwa lingkungan hidup harus dipertahankan sebagaimana keadaannya. Sedangkan dalam lingkungan hidup itu justru dimanfaatkan dalam kerangka pembangunan.Hukum lingkungan hidup merupakan instrumen yuridis yang memuat kaidah-kaidah tentang pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mencegah penyusutan dan kemerosotan mutu lingkungan. Makna penegakan didalam hukum lingkungan dimaksudkan upaya menegakkan hukum material khususnya yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan UUPPLH.
Sesuai dengan uraian latar belakang tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimankah peran Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo dalam memberikan izin lingkungan ditinjau dari pasal 36 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 serta kendala apa yang dialami oleh Kabupaten Nagekeo dalam memberikan izin lingkungan dan bagaimana solusinya?
Jenis penelitian yangdigunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris, dan penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Nagekeo tahun 2015.
Bentuk-bentuk kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo dalam pemberian izin lingkungan berdasarkan pasal 36 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut : Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup hingga saat ini belum menetapkan peraturan daerah tentang izin linkungan oleh karena itu pemerintah setempat dalam pemberian izin lingkungan menggunakan acuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan sebagai rekomendasi Layak Lingkungan.
Kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo dalam memberikan izin lingkungan antara lain : pengetahuan yang rendah, alokasi dana yang kecil, serta tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan lingkungan.
Solusi yang dilakukan Pemerintah Daerah Nagekeo untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam memberikan izin lingkungan yaitu : bila ada pelaku usaha, semua biaya ditanggung oleh pelaku usaha itu sendiri serta membuat Peraturan Daerah tentang pengelolaan lingkungan sesegera mungkin.
Tidak tersedia versi lain