CD-ROM
Kedudukan agunan dalan pembiayaan musyarakah (CD + Cetak)
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak berorientasi pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits.Menurut hukum islam, persyaratan agunan dalam pembiayaan musyarakah bertentangan dengan prinsip musyarakah itu sendiri, namun karena agunan di sini sangat diperlukan dalam kepentingan yang lebih besar, dalam hukum islam ini merupakan penyimpangan nhukum, namun penyimpangan disini dalam rangka untuk mewujudkan maslahat (kebaikan) dan menghindarkan kerusakan. Sebagai akibat dari persyaratan agunan dalam pembiayaan musyarakah tersebut, maka bank syariah dalam melaksanakan penyaluran pembiayaan musyarakah tidak memberikan musyarakah secara murni sesuai skinm musyarakah, yaitu profit and loss sharing melainkan profit sharing. Hal ini dilakukan sebagai inovasi dari bank syariah karena memang sulit sekali untuk menerapkan musyarakah secara murni, mengingat resiko pembiayaan musyarakah sangat tinggi.
Dalam kerangka kepatuhan syariah atau syaria compliance sudah seharusnya perbankan syariah menerapkan jaminan syariah. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Perbankan Syariah sebagai regulasi pelaksanaan perbankan syariah tidak secara tegas mengatur tentang jaminan syariah, demikian pula peraturan pelaksana lainnya seperti Surat Edaran Bank Indonesia.
Kata Kunci : Perbankan Syariah, Musyarakah, Agunan
Tidak tersedia versi lain