CD-ROM
Peran Kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana hacking yang terjadi pada Bank ditinjau berdasarkan UU no.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (studi di Polresta Malang) (CD)
Perkembangan teknologi komputer telah menimbulkan berbagai kemungkinan yang buruk, baik yang diakibatkan oleh keteledoran dan kekurang mampuan, maupun kesengajaan yang dilandasi dengan itikad buruk. Dengan segala kecerobohan dan kekuranghati-hatian yang ada pada pemiliki situsmembawa kerugian yang tidak sedikit jumlahnya. Bank selama ini menjadi sasaran empuk dan sasaran yang banyak diserbu oleh para hacker karena dianggap sebagai institusi yang otomatis paling gigih membuat lapisan keamanan jaringan karena data uang miliaran rupiah tersimpan rapi di sistem jaringan sebuah bank. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kendala Polri dalam menanggulangi kejahatan hacking terhadap bank dan bagaimana upaya Polri dalam menanggulangi kejahatan hacking terhadap bank.
Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dengan cara meneliti fakta-fakta hukum mengenai pertanggung jawaban pidana terhadap hacking,juga bertujuan untuk menjelaskan dengan melakukan analisis terhadap cara-cara dan/atau mekanisme yang dilakukan oleh criminal justice system.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Polri dalam penanggulangan kejahatan hacking terhadap bank yang dilaksanakan selama ini masih sangat minim sekali. Hal ini dikarenakan banyaknya hambatan yang ditemui oleh Polri, baik hambatan dari dalam tubuh organisasi Polri sendiri, hambatan Perundang-undangan yang ada, hambatan penyidikan dan hambatan dari masyarakat sendiri.
Sedangkan saran dalam rangka penanggulangan kejahatan hacking terhadap bank antara lainharus segera dilakukan peningkatkan kerjasama bidang informatika dengan pihak-pihak seperti Kerjasama dengan Kepolisian negara lain, kerjasama dengan Bank Indonesia selaku bank sentral, kerjasama dengan Pemerintah selaku regulator, dan kerjasama dengan melakukan rekrutmen dari kalangan ilmuwan dan komunitas hacker topi putih yang bisa membantu memecahkan kasus hacking yang salah dipergunakan.
Kata Kunci : Polri, Penanggulangan kejahatan, hacking terhadap bank
Tidak tersedia versi lain