CD-ROM
Penerapan pasal 504 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengemisan (studi di Polresta Malang) (CD + Cetak)
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai penerapan pasal 504 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengemisan. Hal ini dilator belakangi oleh banyaknya kasus atau perkara pengemisan. Dalam penulisan skripsi ini ada tiga permasalahan yang akan dibahas. Yang pertama adalah menyangkut penerapan pasal 504 ayat (1) KUHP terhadap pelaqku tindak pidana pengemisan, yang kedua adalah menyangkut kendala penerapan pasal 504 ayat (1) KUHP terhadap pelaku tindak pidana pengemisan, dan yang ketiga adalah mengenai solusi agar pasal 504 ayat (1) KUHP terhadap pelaku tindak pidana pengemisan dapat dilaksanakan. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan metode yuridis sosiologis yaitu suatu cara ilmiah untuk mencari jawaban mengenai permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi mengenai penerapan pasal 504 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengemisan. Kemudian seluruh data yang diperoleh baik dari data primer sebagai bahan mengkaji masalah diatas. Kemudian seluruh data yang diperoleh baik data primer yakni data hasil wawancara dengan pihak terkait serta data sekunder yakni data dari sumber-sumber lain seperti Undang-Undang, internet, dan buku-buku dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analistis.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban di atas permasalahan-permasalahan yang dibahas dalam karya tulis ini. Bahwa penyebab terjadinya tindak pidana pengemisan adalah faktor ekonomi yang semakin menghimpit masyarakat kalangan bawah dan kurang mampu. Sedangkan penerapan pasal 504 ayat (1) KUHP terhadap pelaku tindak pidana pengemisan adalah ultimum remidium yaitu sebagai sarana terakhir yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana pengemisan ketika pengemis-pengemis tersebut telah benar-benar meresahkan masyarakat sekitarnya. Kemudian penerapan pasal 504 ayat (1) KUHP terhadap pelaku tindak pidana pengemisan sebetulnya tidak ada kendala bagi pihak Kepolisian Resort Kota Malang, hanya saja alasannya karena terbentur dengan kebijakan Pemerintahan Kota Malang setempat dalam hal ini terbrntur dengan Peraturan Daerahnya. Padahal ketika dicermati berdasarkan pasal 7 hirarki peraturan perundang-undangan Indonesia bahwa kedudukan Undang-Undang itu lebih tinggi daripada Peraturan Daerah dengan memperhatikan asas Lex Superiori Derogat Lex Inferiori yaitu peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya. Maka dari itu tidak ada alasan bagi pihak Kepolisian Resort Kota Malang untuk tidak menerapkan ketentuan pasal 504 ayat (1) KUHP terhadap pelaku tindak pidana pengemisan. Menyikapi fakta-fakta diatas, seharusnya langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak Kepolisan Resort Kota Malang adalah sebagai berikut : 1. Seharusnya penerapan pasal 504 ayat (1) KUHP terhadap pelaku tindak pidana pengemisan bukan hanya sebagai ultimum remidium atau sarana terakhir. Namun seharusnya ketika suatu tindak pidana pengemisan diketahui telah terjadi, maka dalam rangka penerapan pasal 504 ayat (1) KUHP terhadap pelaku tindak pidana pengemisan seharusnya pihak kepolisian resort Kota Malang melakukan penangkapan, melakukan penyelidikan, melakukan penyidikan, melakukan penahanan, serta melakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan. 2. Seharusnya tidak ada kendala bagi pihak Kepolisian Resort Kota Malang untuk menerapkan pasal 504 ayat (1) KUHP terhadap pelaku tindak pidana pengemisan, karena berdasarkan hirarki tata urutan perundang-undangan Indonesia kedudukan Undang-Undang itu jauh lebih tinggi kedudukannya daripada Peraturan Daerah dengan memperhatikan prinsip asas Lex Superiori Derogat Lex Inferiori yaitu peraturan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya. 3. Seharusnya ketika polisi tidak kesulitan dalam menerapkan pasal 504 ayat (1) KUHP terhadap pelaku tindak pidana pengemisan, maka seharusnya polisi yang dalam pada umumnya Kepolisian Negara Republik Indonesia dan khususnya pihak Kepolisian Resort Kota Malang harus memahami tata urutan perundang-undangan berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia yakni kedudukan undang-undang itu lebih tinggi kedudukannya daripada Peraturan Daerah.
KATA KUNCI: PASAL 504 AYAT (1) KUHP, TINDAK PIDANA, PENGEMISAN.
Tidak tersedia versi lain