CD-ROM
Kebijkan pemberian izin pembangunan jalan oleh pemerintah Kab.Nagekeo dalam pemeliharaan sanitasi (analisis berdasarkan UU no.32/2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup) (CD + Cetak)
Pembangunan Jalan adalah kegiatan pemprograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan. Tujuan pembangunan jalan raya pada umumnya dimaksudkan sebagai prasarana diantaranya agar kendaraan angkutan dapat mengangkut penumpang atau barang langsung ke tempat tujuan dan kota-kota yang dilalui atau yang dituju serta agar biaya angkut dan biaya bongkar muat barang maupun penumpang dapat ditekan. Pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari sektor publik sehingga harus mendapatkan suatu bentuk kebijakan perizinan khusus karena harus memperhatikan beberapa hal lainnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 3 menyebutkan bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dalam kaitannya di bidang hukum, izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yaitu dengan menggunakan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Pemikiran hukum empiris perlu kita pikirkan secara mendalam tentang hakikat model penelitian ini. Pemikiran empiris pada hakikatnya adalah penelitian yang melihat keadaan secara nyata, hal ini berawal dari sebuah filsafat positivisme yang melihat sesuatu adalah benar jika dapat dibuktikan nyata adanya (positif). Jenis data dalam penelitian ini terdiri atas data primer yaitu: data yang diperoleh dari sumber pertama, baik dari individu maupun perorangan di lokasi penelitian melalui hasil wawancara dan observasi terhadap objek penelitian.
Prosedur pemberian izin Pemerintah Daerah kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nagekeo untuk melaksanakan pembangunan jalan adalah sebagai berikut :Melalui DPA yang ditetapkan Bupati Nagekeo dan DPRD sebagai acuan untuk melakukan proses pelelangan dengan menyiapkan berbagai dokumen yang merupakan prasarana rekanan dalam mengikuti proses pelelangan. Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009 ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan. Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009 ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.
Tidak tersedia versi lain