CD-ROM
Tanggung gugat pihak Hotel akibat terjadi wanprestasi (studi di Atria Hotel and Conference Malang) (CD)
Kepariwisataan merupakan salah satu sektor andalan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor nonpajak karena industri pariwisata adalah salah satu sektor usaha yang paling sedikit terkena imbas krisis ekonomi dunia. Oleh sebab itu kepariwisataan perlu pengelolaan strategis dan sistematis.
Pariwisata di Indonesia merupakan sektor ekonomi penting di Indonesia. Perkembangan pariwisata di Indonesia berbanding lurus dengan meningkatnya bisnis akomodasi komersil berupa hotel, vila dan resort yang tersebar di Indonesia. Untuk Provinsi Jawa Timur, khususnya wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) menjadi salah satu target kota tujuan wisata. Hal ini dapat dilihat setiap akhir pekan ataupun memasuki musim liburan, semakin banyak wisatawan yang berkunjung ke Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu). Tempat tinggal sementara dalam hal ini hotel, vila, dan resort menjadi salah satu faktor penunjang dalam pariwisata.
Tingginya angka kunjungan wisatawan ke Malang Raya berdampak dengan muncul/bertambahnya hotel-hotel, penginapan-penginapan baru. Bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah kamar hotelvila, dan resort yang ada di Malang Raya saat ini belum sebanding dengan jumlah wisatawan yang berkunjung atau belum mampu memenuhi jumlah untuk menampung.
Maksud dan tujuan diadakan penelitian sebagai berikut: Mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen hotel; Mengetahui tanggung gugat pihak hotel ketika terjadi wanprestasi.
Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian empiris, dimana penelitian didasarkan pada penelitian di lapangan dalam melakukan pengumpulan data. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, karena yang ingin diketahui yaitu mengenai Tanggung Gugat Pihak Hotel Akibat Terjadi Wanprestasi. Metode Pengumpulan Data Wawancara, Pengamatan, Studi Pusaka
Perlindungan hukum terhadap konsumen hotel yaituadalah dengan menjamin hak-hak konsumen Atria Hotel and Conference Malang sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, antara lain hak-hak yang diberikan kepada konsumen adalah Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan fasilitas barang dan jasa pada Atria Hotel and Conference Malang. Hak untuk memilih barang dan/jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Tidak tersedia versi lain