CD-ROM
Pelaksanaan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan (studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang) (CD)
Dalam Penulisan Skripsi ini Penulis membahas mengenai masalah pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan (studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang). Dengan adanya pembinaan keterampilan kepada narapidana berupa bengkel kerja, sesuai pasal 14 huruf g Undang-Undang RI tahun 1995 maka setiap narapidana berhak menerima upah atau premi atas pekerjaan yang telah dilakukannya, adapun permasalahan yang diteliti adalah, (1) Bagaimana pelaksanaan Lembaga Pemasyarajkatan Kelas I Malang dalam pemenuhan hak narapidana untuk mendapatklan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan olehnya, (2) Apakah kendala yang dihadapi dan bagaimana upaya untuk mengatasi kendala-kendala, yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang dalam melaksanakan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan yang tercantum pada pasal 14 huruf g Undang-Undang RI tahun 1995.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris (empiric legal research), yaitu membahas permasalahan yang ada berdasarkan aturan hukum yang berlaku kemudian dikaitkan dengan fakta-fakta serta fenomena-fenomena yang terjadi dalam pelaksanaan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan. Dari hasil penelitian lapangan diperoleh realita bahwa tahun 2014 Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang belum dapat melaksanakan pasal 14 huruf g Undang-Undang RI tahun 1995 tentang pemberian upah atau premi terhadap narapidana secara optimal.
Berbagai kendala mentebabkan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang belum bisa melaksanakan kewajiban itu secara optimal. Kendala dan upaya dari pihak Lembaga Pemasyarakatan adalah, a. tidak adanya anggaran dari pemerintah untuk proses produksi, diatasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan mencari pihak ke 3 untuk kerjasama dalam pembinaan keterampilan para narapidana, b. tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian upah atau premi kepada narapidana secara terperinci, diatasi dengan kesepakatan antara Kepala Lembaga Pemasyarakatan dengan Kepala Bidang Kegiatan Kerja yang berisi tentang besaran prosentase upah atau premi yang berhak diterima oleh para narapidana yang telah bekerja di bengkel kerja sebesar 5%, c. kesulitan dari pihak bengkel kerja dalam memasarkan hasil produksinya, diatasi dengan terobosan pemasaran, yaitu dengan menyelnggarakan pameran.
Sedangkan kendala dari narapidana sendiri ialah, a. kurang minat dari narapidana untuk bekerja di bengkel kerja, diupayakan jalan keluarnya dengan penyuluhan tentang pentingnya pembinaan pembinaan kerja oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, b. kurangnya pengetahuan tentang hak menerima upah atau premi dari narapidana, pihak Lembaga Pemasyarakatan berupaya untuk secara transparan memberikan penjelasan tentang besaran prosentase atau nominal yang berhak diterima oleh masing-masing narapidana yang bekerja di bengkel kerja dan memberi informasi apa saja barang yang belum atau sudah terjual.
Tidak tersedia versi lain