CD-ROM
Tinjauan yuridis tindak pidana terorisme ditinjau dari UU no.15/2003 tentang penetapan Perpu no.1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU (studi kasus putusan no.2710 K/PID.SUS/2010) (CD + Cetak)
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia serta merupakan sebuah ancaman serius terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia serta merupakan sebuah ancaman serius terhadap keutuhan dan kedaulatan suatu Negara. Terorisme pada saat sekarang bukan saja merupakan sesuatu kejahatan lokal atau nasional, tetapi sudah merupakan suatu kejahatan transnasional bahkan internasional. Terorisme yang sudah menjadi suatu kejahatan yang bersifat internasional, banyak menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap keamanan, perdamaian dan sangat merugikan kesejahteraan masyarakat dan bangsa.
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan undang-undang yang dikeluarkan dalam keadaan darurat sebagai reaksi terhadap peristiwa Bom Bali I. Setelah disahkan, undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme diberlakukan surut (retroaktif) untuk kasus Bom Bali I dengan terpidana antara lain Amrozi bin H. Nur Hasyim, Abdul Aziz alias Imam Samudra, Ali Ghufron alias Mukhlas dan Ali Imron bin H. Nur Hasyim alias Alik.
Dengan mengangkat rumusan masalah antara lain Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana terorisme?; Apakah sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku? Maksud dan tujuan penulisan skripsi ini adalah Memahami dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana terorisme; Mengetahui dan menganalisis sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif, pendekatan yuridis normatif dan yuridis filosofis
Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme dibuat dalam kondisi darurat dan tidak melalui serangkaian pembahasan yang panjang di DPR, maka undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme dinilai banyak mengandung kelemahan. Oleh karena itu Dengan masih adanya beberapa kelemahan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme sudah sepatutnya dilakukan amandemen demi tercipta keadilan hukum, kepastian hukum serta kemanfaatan hukum.
Beberapa ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme yang masih perlu dikaji kembali antara lain: Pasal 3 yang mengakui yurisdiksi negara lain. Beberapa istilah dalam Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme juga masih memiliki makna yang multi tafsir, misalnya Istilah bahan peledak pada pasal 1 angka 12. Istilah “suasana teror” yang menjadi salah satu unsur pada pasal 6 dan 7 juga tidak jelas parameternya. Pasal 6 dan pasal 7 merupakan tindak pidana baru, namun beberapa tindak pidana lain dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme hanya memindahkan dari ketentuan yang telah ada dalam KUHP, misalnya pada pasal 8 yang merupakan pemindahan dari tindak pidana tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan pada pasal 479 KUHP.
Kata kunci : Tindak Pidana; Teroris; Terorisme
Tidak tersedia versi lain