CD-ROM
Analisis terhadap Undang-undang no.5/1990 dalam kaitannya dengan penjualan burung rangkok (studi kasus putusan no.965/Pid.B/2012/PN.Bwi) (CD + Cetak)
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya akan sumber daya alam, terutama sumber daya alam hayatinya, baik beruma jenis tumbuh-tumbuhan maupun satwa-satwa yang ada didalamnya. Kekayaan alam tersebut merupakan asset yang tidak ternilai harganya, oleh karena itu perlu adanya suatu pengaturan dan perlindungan terhadap berbagai jenis hewan dan tumbuh-tumbuhan tersebut. Pengaturan tersebut dituangkan dalam melalui suatu sistem hukum nasional dengan diundangkannya UU. No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi fakta pentingnya melindungi kelestarian lingkungan khususnya satwa liar dalam rangka penegakan hukum khususnya hukum pidana. Skripsi ini menggunakan suatu kajian kepustakaan dan metode penulisan skripsi yang yuridis normatif dalam arti mengkaji suatu literature dan perundang-undangan yang ada. Skripsi ini secara sistematika ada 4 (empat) bab yang disusun secara sistematis untuk menguraikan fakta-fakta maupun analisis secara hukum dalam rangka penegakan hukum pidana terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi tersebut. Skripsi ini juga menganalisis putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tentang perdagangan ilegal satwa dilindungi yaitu Burung Rangkok dengan Register No. 965/Pid.B/2012/PN.Bwi.
Kajian dalam skripsi ini pertama kali dituangkan dengan membahas aspek-aspek hukum pidana secara umum dan kaitan serta penerapannya dalam penegakan hukum. Pokok-pokok bahasan dan kajian tersebut kemudian diimplementasikan kembali dengan penegakan hukum yang nyata dilapangan melalui analisis putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tersebut. Permasalahan yang menjadi bahasan utama skripsi ini adalah apakah penegakan hukum pidana dapat melindungi satwa satwa liar tersebut bila dikaitkan dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa.
Hasil pembahasan skripsi ini berfokus pada tidak sesuainya putusan Hakim yang dirasakan belum mencerminkan rasa keadilan dalam kasus perdagangan ilegal Burung Rangkok yang terjadi di Pengadilan Negeri Banyuwangi tersebut. Majelis Hakim hanya memvonis terdakwa dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan dengan ditambah denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), apabila denda tidak terbayarkan maka pidana kurungan akan ditambahkan 2 (dua) bulan masa tahanan. Putusan ini dirasakan sangat tidak sesuai menurut teori-teori hukum pidana. Skripsi ini akan menguraikan fakta-fakta dalam kasus tersebut secara menyeluruh dengan mengkaji proses persidangan yang dimulai dari dakwaannya secara lengkap dan tersturktur
Tidak tersedia versi lain